SUKABUMI, CITRAINDONESIA.COM- Supir Bus wisata kecelakaan maut terjun ke jurang sedalam 30 meter di Sukabumi, Muhammad Adam (26) kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Dia ditetapkan tersangka oleh Polisi setempat.
‘Tersangka kernet supir tembak bus maut itu’, ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Kamis (13/9/2018).
Kendati demikian pihaknya janji terus kembangkan penyidikan kasus ini kepada pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab.
‘Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kecelakaan maut di Desa, Kecamatan Cikidang yang 21 tewas dan 17 luka’, tambahnya.
Adam disangka Pasal 310 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Jika pemeriksaan ada temuan faktor kesengajaan dan tidak berusaha menyelamatkan maka Adam dikenakan pasal 311 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancama hukumannya lebih berat yakni 12 tahun penjara. (hari)