JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan batas akhir penetapan Jumat (1/11/2013), Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru 16 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim  tahun 2014.
16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 adalah  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Para Gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014. Penetapan upah minimum secara tepat waktu memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan pengusaha di daerahnya masing-masing, “ katanya di Jakarta, Sabtu (2/11/2013) .
Muhaimin mengatakan penetapkan UMP memang diperlukan kehati-hatian karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP segera harus diterapkan agar dapat berlaku efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah di masing-masing daerah.
“Bagi provinsi yang belum menetapkan, Pembahasan penetapan upah minimum, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,†ungkapnya. (iskandar)