JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Molor deadline (batas akhir) penentuan nasib 91 IT (improtir terdaftar) produk hortikultura (hasil pertanian) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Makanya belum diketahui seberapa banyak IT “nakal” yang akan mengikuti jejak ke-44 IT terdahulu yang sudah “dicabut nyawanya”.
Sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi menegaskan proses klarifikasi ke-91 IT bermasalah itu tuntas paling lat Selasa lalu (4/6/2013).
Ketika itu Bachrul juga menyatakan “Bila ke-91 IT itu tidak sesuai adminstrasi (aturan) setelah kita klarifikasi, maka nasibnya sama dengan 44 IT,” tegasnya kepada wartawan, Jumat (31/5/2013).
Namun kini, deadlinenya sudah lewat 2 hari. Tapi nasib IT- IT nakal tersebut belum jelas. Apakah ada diaantara yang lolos eksekusi atau memang mereka harus berhadapan dengan “si pencabut nyawa”.
Informasi dihimpun CIN, Rabu tengah malam (5/6/2013), proses klarifikasi kepada pemilik 91 IT masih berlangsung. “Gelar” IT itu didapatkan importir dari Kementerian Perdagangan.
Tapi kini terungkap boroknya. Ke-91 IT tidak sesusai dengan persyaratan. Yakni, memiliki gudang sendiri, memiliki kantor sendiri, memiliki kerjasama dengan distributor.
“Dulu kok IT- IT itu bisa terbit ya?,” ujar Herman Fransido. Pengusaha ini pun terheran- heran kepada CIN, Kamis (6/6/2013) saat ditemui di Jakarta.
Bahkan esoknya harinya, Kamis (6/6/2013), hampir tengah, pun menurutnya belum juga ada penjelasan Kementerian Perdagangan. Ia pun berharap usaha rekan- rekannya itu selamat alias tidak dicabut “nyawanya”.
Yang mengagetkan menurut sumber CIN lainnya bahwa ke-91 itu bukan untuk dicabut sebagaimana diungkapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi terdahulu. “Tapi dikonfirmasi ulang,” ujanya.
Namun lanjutnya, soal kepastian apakah nantinya ke-91 akan dicabut bila tidak sesuai persyaratan menjadi IT, masih menunggu keputusan pimpinannya.
“Oh … untuk kepastian masih menunggu diskusi dengan Dirjen (maksudnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Bachrul Chairi),” ungkapnya.
Sebelumnya Bachrul Chairi mengatakan ada 175 IT di Kemendag. 44 IT dicabut. Sisanya 126 IT. Tapi 91 IT tidak memenuhi syarat. Sebanyak 36 IT kredibel.
“Tapi bila yang 91 itu, setelah diklarifikasi tidak sesuai persyaratan, mereka akan susul 44 IT itu. Sebanyak 36 IT kredibel,” tandasnya kepada wartawan, Jumat (31/5/2013).
Importasi hortikultura sesuai Permendag No.16/2013 dan Permentan No.47/2013. Pelayanannya dilakukan dengan sistem satu atap agar lebih efisien. (linda/olo)