MOJOKERTO, CITRAINDONESIA.COM- Kabupaten Mojokerto kini resmi sebagai Daerah Tertib Ukur. Diresmikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi beserta Plt. Gubernur Provinsi Jawa Timur Rasiyo, Bupati Mojokerto Mostofa Kamal Pasa, serta Direktur Jenderal SPK Nus Nuzulia Ishak, Jum’at (8/11/2013).
“Kegiatan ini memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum/konsumen dalam hal kebenaran hasil pengukuran. Dengan demikian masyarakat akan dapat langsung merasakan manfaat dari pentingnya tertib dalam pengukuran khususnya dalam melakukan transaksi perdagangan yang didasarkan pada ukuran, takaran, dan timbangan.” jelas Wamendag, seperti dikutif dari rilis humas.
Pada kesempatan ini, Wamendag menyerahkan bantuan timbangan sebanyak 70 unit kepada Bupati Mojokerto untuk diberikan kepada pedagang mikro pemilik Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang tidak layak pakai atau tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian.
Selain itu, Wamendag juga menyampaikan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 1055/M-DAG/KEP/10/2013 tentang Penetapan Kabupaten Mojokerto Sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2013 dan Piagam Penghargaan kepada Bupati Mojokerto. Wamendag juga meresmikan delapan belas Pasar Tertib Ukur Tahun 2013 yang berada di wilayah kerja Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta.
Menurut Wamendag, pembentukan Kabupaten Mojokerto sebagai Daerah Tertib Ukur berawal dari usulan Bupati Mojokerto untuk menetapkan kabupaten tersebut sebagai Calon Daerah Tertib Ukur pada Tahun 2013.
“Kabupaten Mojokerto mendapat predikat sebagai Daerah Tertib Ukur Tahun 2013 setelah melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan Daerah Tertib Ukur yang dilakukan bersama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Provinsi Jawa Timur, dan BSML Regional II Yogyakarta.â€
Adapun tahapan itu antara lain berupa:
a. Pendataan dan registrasi terhadap semua UTTP yang digunakan untuk menentukan kuanta dalam transaksi perdagangan telah bertanda tera sah yang berlaku;
b. Bimbingan langsung kepada pemilik/pengguna UTTP tentang penggunaan UTTP yang benar serta sanksi yang akan diterima apabila memperdaya atau menggunakan UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku
c. Melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku;
d. pemerintah kabupaten/kota menetapkan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pelayanan kemetrologian menjadi salah satu program prioritas tahunan yang akan dibiayai melalui APBD Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil pendataan dilakukan terhadap UTTP yang digunakan di Kabupaten Mojokerto, dapat diketahui bahwa potensi UTTP di Kabupaten Mojokerto sebanyak 268.670 UTTP. Jumlah tersebut terbagi antara lain sebanyak 22.530 UTTP digunakan oleh para pedagang di Pasar Tradisional, Pertokoan, pemilik SPBU, dan lain-lain, kemudian sebanyak 230.673 UTTP digunakan PT. PLN , dan 15.467 UTTP digunakan oleh PT. PDAM. (olo)