JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menteri bermasalah dengan hukum akan segera kena reshuffle meski belum berstatus tersangka korupsi misalnya.
“Ya nunggu statusnya yang jelas. Bukan nunggu tersangka (baru di-reshuffle), nunggu statusnya yang jelas dulu. Nunggu statusnya seperti apa sih?,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, saat ditemui wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Langkah reshuffle akan dilakukan Presiden Jokowi itu tampaknya tercermin dari kasus dialami Menteri Sosial Idrus Marham, terlibat korupsi proyek PLTA 1 Riau, yang kemudian digantikan juniornya di Partai Golkar, , Agus Gumiwang.
Jadi lanjut mantan Panglima TNI tersebut, “Status itu yang nanti akan menentukan (reshuffle),” tegasnya.
Namun demikian lanjut Moeldoko, Kepala Negara belum mengagendakan reshuffle karena fokus menyelesaikan masa kerjanya. Di mana, masa kerja Presiden Jokowi hingga Oktober 2019.
Bahwa pada 20 Oktober 2019 diperkirakan MPR akan melantik Cpres- cawapres terpilih di Senayan, Jakarta.
“Belum jadi agenda presiden. Jadi masih dilihatlah itu situasinya. Presiden menekankan bahwa bekerja dengan baik dalam sisa waktu yang ada,” pungkasnya. (friz).
Moeldoko sebelumnya mengutip pernyataan Jokowi soal perombakan kabinet bisa dilakukan tergantung kondisi. Dia kemudian menyinggung soal proses hukum yang saat ini sedang berlangsung.
Sebelumnya, Moeldoko juga menyatakan : “Perombakan kabinet ya presiden sudah mengatakan bisa iya bisa tidak, kita lihat kepentingannya,” ujarnya di Bina Graha, Jakarta, Kamis (2/5/2019). (dtc/friz)