JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Basuki Tjahaja Purnama, Wakil gubenur DKI Jakarta periode 2012-2017, dipastikan menjadi Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan Prabowo-Hatta.
Pasalnya, dengan adanya putusan yang dibacakan Kamis (21/8/2014) tersebut, otomatis Jokowi-JK sah menjadi presiden dan wakil presiden RI periode 2014-2019, dan Jokowi harus mundur dari jabatan gubernur DKI periode 2012-2017 yang saat ini masih disandangnya.
“Kalau jadi Gubernur dari dulu juga aku siap, tapi wakilnya enggak tahu siapa. Itu terserah pada partai,” ujar Ahok, panggilan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jum’at (22/8/2014).
Ketika ditanya jika boleh menentukan sendiri, ia ingin wakil yang seperti apa, mantan bupati Belitung Timur itu mengatakan, ia menginginkan wakil yang jujur, berintegritas, mau bekerja keras, dan telah teruji tidak menyelewengkan kekuasaan saat sedang menjabat sebuah jabatan eksekutif.
“Kalau enggak begitu, kita drive dia (dari) pagi sampai malam. Bisa ribut nanti. Kemudian dia harus bisa juga buktikan hartanya. Jangan yang punya jam tangan Richard Miller berapa biji, tapi pembayaran pajaknya enggak sesuai,” kata dia.
Ahok mengaku tidak memberikan rekomendasi nama secara spesifik kepada PDIP maupun Gerindra sebagai partai yang mengusung dirinya dan Jokowi pada Pilkada DKI 2012, karena buatnya, orang yang dipilih menjadi wakilnya harus memenuhi standar yang dia inginkan.
Sementara itu secara terpisah, namun masih di Balai Kota, Jokowi mengatakan kalau ia akan segera membuat surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai gubenur.
“Lagi dipersiapkan (suratnya),” kata dia.
Mantan walikota Solo itu mengaku belum tahu kapan surat itu diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, namun demikian ia mengatakan, kemungkinan surat itu baru dikirim setelah pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 yang akan dilakukan pada Agustus ini. (chan)