JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima gugatan hasil Pilpres 2014 yang akan diajukan tim Prabowo-Hatta.
“Prabowo-Hatta adalah kontestan di pilpres. Mereka sudah melalui proses pemilihan langsung, dan punya hak untuk menggugat. Persoalan dia ada legal standing, itu nanti akan diputuskan oleh MK. Jadi, monggo masukkan perkaranya ke MK,” kata Sekjen MK Janedri M Gaffar di Jakarta, Rabu (24/7/2014)
Ia menegaskan, pada prinsipnya MK tidak boleh menolak perkara yang diajukan, dan meski terjadi kontroversi karena Prabowo-Hatta menarik diri dari proses rekapitulasi di KPU, MK tidak berhak untuk memberi penilaian dini.
“Nanti akan diputus setelah gugatan dimasukkan,” imbuhnya.
MK telah membuka pendaftaran gugatan Pilpres 2014 pada Selasa (22/7/2014) malam. (raf)