JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tak peduli bulan puasa, Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, mengancam akan tetap menggusur pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“PKL-PKL di Tanah Abang balik lagi ke jalan. Makanya kita akan tangkap. Kita akan razia nanti besar-besaran,” kata Ahok, panggilan Basuki, di Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Mantan bupati Belitung Timur itu menegaskan, yang paling dikejar adalah yang berdagang di tempat yang tidak diizinkan, dan yang menyewakan lapak-lapak di tempat-tempat itu.
Namun Ahok mengakui, ia masih memikirkan cara menangkap para “penyewa lapak” itu, dan juga cara mendapatkan pajak dari mereka.
“Jadi ada MoU (nota kesepahaman) dengan Dirjen Pajak. Nah itu yang harus kita lakukan,” katanya.
Ketika disinggung saol hukuman maksimal bagi PKL yang berdagang di tepi jalan atau trotoar, Ahok menyesalkan rendahnya sanksi yang diberikan oleh hakim tindak pidana ringan (tipiring).
Pasalnya, meski hukuman dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum gatakan menetapkan denda Rp20 juta, hakim hanya menghukum Rp100 ribu.
Padahal, kata dia, dalam sehari para pedagang liar itu bisa menyewa tempat lebih dari Rp100 ribu, sehingga kalau didenda Rp100 ribu oleh hakim, para PKL tidak jera. (chan)