JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sedikitnya sebanyak 24 perusahaan produksi minyak goreng curah bersubsidi telah mendapatkan surat peringatan keras dari Pemerintah RI cq Kementerian Perindustrian sebagai leading sectornya.
Menteri Perindustrian (Menperin) Gumiwang Kartasasmita (AGK) menyayangkan rendahnya kualiutas kinerja ke-24 perusahaan tersebut, terlebih kini stok minyak goreng untuk konsumsi masyarakat saat Puasa dan menjelang Lebarang 2022 masih dinilai sangat kurang dan membuat harganya melambung tinggi yang memberatkan konsumen.
“Dari 24 perusahaan tersebut, rata-rata produksinya masih 5 persen, bahkan ada enam perusahaan yang masih nol persen produksinya per hari ini. Nol persen itu karena mungkin mereka tidak melaporkannya ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” ungkap AG menyangkan saat melakukan kunjungan kerja langsung ke distributor 1 (D1), PT Sabda Tirta Selaras di Serang, Banten pada Rabu (13/4/2022).
- Ini Hasil Sidak Minyak Goreng Curah Bersubsidi
- Kata M Lutfi Ada Mafia Minyak Goreng? Netizen : Mafianya Kentut 🙂
- AGK : Penyaluran Minyak Goreng Curah Tambah 800 Ton/hari
Berdasarkan data laporan per hari Rabu (13/4/2022) pagi, produsen sudah melaporkan penyaluran sebanyak 80 ribu ton selama 13 hari ini, atau sekitar 6.100 ton per hari. Sementara itu kebutuhan secara nasional sebesar 7.000-7.700 ton per hari. “Jadi, para produsen ini sudah hampir memenuhi kebutuhan setiap harinya. Oleh karena itu, kami terus memantau dan periksa data tersebut serta mengecek langsung ke lapangan,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, telah diwajibkan kepada produsen untuk mencantumkan seluruh distributornya. Selain itu regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
“Maka itu, kata kuncinya saat ini adalah pengawasan. Saya proyeksi seminggu ke depan, para produsen sudah mampu produksi rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, artinya akan memenuhi kebutuhan secara nasional,” ujar Menperin.
Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi Minyak Goreng Curah Bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian. Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkasnya. (linda)