JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah melalui Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz, melaporkan 191 pengembang nakal ke Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Selasa (17/6/2014).
Pengembang yang dilaporkan di antaranya Lippo Grup, PT Agung Podomoro, Ciputra, dan Summarecon
“Mereka kita laporkan karena melanggar Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Hunian Berimbang,” jelas Djan kepada wartawan.
Lebih jauh dijelaskan, pelanggaran tersebut dilakukan karena meski Permenpera diterbitkan sejak dua tahun lalu, hingga kini tak satu pun dari ke-191 pengembang yang bergerak di bidang properti itu yang dilaksanakan.
“Sebelum kita laporkan, kami sudah komunikasi dengan mereka, tapi tidak diperhatikan. Karena ini jabatan saya mau habis, takut disalahkan penerus saya, ya saya ambil tindakan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Permenpera mewajibkan pengembang untuk membangun pola hunian berimbang dengan pola pembangunan 1:2:3. Dengan pola ini, setiap pengembang yang membangun sebuah rumah mewah diwajibkan minimal membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana bagi masyarakat kelas menengah dan bawah. (man)