• Latest
  • Trending
Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

3 months ago
Chan Chun Sing : Manufaktur Singapura Tumbuh 50 Persen

Chan Chun Sing : Manufaktur Singapura Tumbuh 50 Persen

14 hours ago
China Bangun 4000 Kamar Pusat Karantina Covid-19

China Bangun 4000 Kamar Pusat Karantina Covid-19

14 hours ago
TNI Donor Darah Untuk Ibu Hamil

TNI Donor Darah Untuk Ibu Hamil

15 hours ago
Malaysia 3.048 Kasus Baru COVID-19

Malaysia 3.048 Kasus Baru COVID-19

15 hours ago
Justin Bieber “Saya Ditangkap”

Justin Bieber “Saya Ditangkap”

15 hours ago
Sembako Untuk Korban Banjir Paniai

Sembako Untuk Korban Banjir Paniai

15 hours ago
Lee Jae-yong Penjara 2,5 Tahun

Lee Jae-yong Penjara 2,5 Tahun

15 hours ago
Calon Kapolri Hadirkan Polisi Virtual

Presiden Lantik Komjen Listyo Sigit Sebagai Kapolri Rabu 27 Januari

20 hours ago
Mulai 7 April, KRL Batasi Jam Operasional

Uji Coba KRL Jogja-Solo, Tarifnya Hanya Bayar Rp 1

20 hours ago
Mantan Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Segera Disidang

Eks Direktur Garuda Indonesia Didakwa Terima Suap dan Pencucian Uang

20 hours ago
Tuesday, January 26, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

SUMURA by SUMURA
15-10-2020
in Breaking News, Dagang
0
Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

Menteri Perdangangan Agus Suparmanto didampingi Sekjen Kemendag Suhanto, kanan, Dirjen PKTN Veri Anggrijono,  kiri, serta unsur pimpinan instansi terkait Pemprov Jateng di Semarang saat menetapkan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia. Foto didit

647
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SEMARANG, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Perdagangan Agus Suparmanto meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia yang berada di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, pada hari ini, Kamis (15/10/2020). Peresmian merupakan sejarah baru dunia timbangan Indonesia ini, adalah bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan. Turut mendampingi, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman.

Keberadaan pos ukur ulang emas ini difasilitasi Kementerian Perdagangan dengan didukung Dinas Perdagangan kota Semarang dan Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Semarang.

  • Ketua Umum APEPI : “Emas Sepi”
  • Kemendag Berikan Alat UTTP Jaminan Keselamatan Transportasi

“Ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk/barang. Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” jelas Mendag.

Emas, lanjut Mendag, merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi. “Penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” tegas Mendag.

Mendag juga mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib dalam meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga. Ucapan terima kasih juga disampaikan Mendag kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

Dirjen PKTN Veri Anggrijono tengah, didampingi Direktur Metrologi, Rusmin Amin dan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ojak SImon Manurung saat diwawancarai para wartawan ketika peresmian Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Semarang, 15 Oktober 2020. Foto didit

“Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP,” ujar Mendag.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat UTTP. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (olo)

 

Tags: EmasmetrologiTimbangan Emas
Previous Post

Kepala BPS: Neraca Perdagangan RI September 2020 Surplus US$2,44 M

Next Post

Update COVID-19 pada 15 Oktober: 349.160 Positif

Related Posts

Bitcoin Kini Saingan Emas

Bitcoin Kini Saingan Emas

06-01-2021
1.4k
Harga Emas Dunia Stag, Antam Loyo

WAW Harga Emas di Level Tertinggi

08-12-2020
1.4k
Metrologi Legal Indonesia Satu dari 167 Negara Meraih OIML Award

Metrologi Legal Indonesia Satu dari 167 Negara Meraih OIML Award

23-10-2020
1.4k

Konsumen Minta Mendag Tangkap Udang Dibalik Batu 4 Toko Emas Semarang

16-10-2020
1.9k

Tim Kemendag Temukan Pelanggaran 4 Toko Emas di Semarang

16-10-2020
2.5k

Harga Emas Turun Terkait The Fed

21-08-2020
1.4k
Next Post
Tips Menjaga Imunitas Anak di Tengah Pandemi Corona

Update COVID-19 pada 15 Oktober: 349.160 Positif

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In