JAKARTA, CITRAINDONESIA,COM- THR (Tunjangan Hari Raya) wajib dibayar penuh paling lambat 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
“THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Lebaran),” tegas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Senin (12/4/2021).
THR menurutnya, di masa pemulihan ekonomi ini, dapat menstimulasi konsumsi masyarakat bahkan itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita yang terpuruk akibat Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
Karenanya Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar penuh THR bagi para karyawan tersebut.
Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang ditandatangani pada 12 April 2021 dan ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. (adams)