JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sebelum menduduki jabatan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) harus terlebih dahulu mundur dari jakabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dan harus disetujui 54 anggota DPRD DKI Jakarta.
“Dia (Jokowi) memerlukan 54 kursi untuk mundur,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kala ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Angka itu menurutnya berdasarkan hitungannya. Ia pun berharap tidak ada penolakan dari DPRD sehingga Jokowi dengan mudah melenggang ke kursi nomor satu negeri ini.
“Saya tidak berharap ada penolakan. Mudah-mudahan,” imbuhnya.
Kewajiban mundur Jokowi sesuai UU no: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Di man Pasal 29, pengunduran diri Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah atas permintaan sendiri diberitahukan ke pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD. (ling)