JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Â Ini dia syarat principal untuk mendapatkan insentif mobil murah ramah lingkungan atau yang biasa disebut Low Cost end Green Car (LCGC) dari pemerintah.
Seperti dikutif melalui KompasOtomotif.com, draf final dari Peraturan Menteri Perindustrian menyebutkan ada empat syarat utama.
Pertama, setiap merek wajib memberikan hasil uji konsumsi bahan bakar, uji ketentuan teknis, bukti visual penggunaan tambahan merek Indonesia. Termasuk model dan logo yang mencerminkan Indonesia.
Kedua, setiap perusahaan wajib memberikan data dan bukti realisasi investasi, manufaktur motor penggerak (mesin), transmisi, dan axle. Termasuk rencana menggunakan komponen lain dari pasokan lokal.
Ketiga, surat pernyataan bermaterai berisi harga jual produk LCGC off the road ke konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Terakhir, seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan sebelumnya wajib lolos verifikasi lembaga independen Surveyor.
Tanpa memenuhi keempat peryaratan ini, setiap merek tidak bisa menikmati potongan Pajak Penambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang dibebaskan dari ketentuan semula 10 persen. (oca)