JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dalam waktu dekat Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rumah Murah.
Peraturan ini akan diberlakukan bagi rumah dengan kisaran harga Rp105 juta-Rp 165 juta.
“Pemberlakuan harga di tiap wilayah berbeda. Yang termahal di Papua karena di sana semuanya serba mahal. Semen saja mahal,” ujar Dirjen Pajak Fuad Rahmany di Jakarta, Rabu (11/6/2014) malam.
Lebih lanjut dijelaskan, PMK yang akan keluar langsung mengatur harga pembebasan PPN rumah murah per zona hingga selama lima tahun, sehingga dalam kurun waktu tersebut, pembeli rumah dibebaskan dari PPN. Meski harga rumah akan terus naik mengikuti perkembangan ekonomi.
Berikut sembilan klasifikasi zona pembebasan PPN yang ditetapkan Kemkeu:
1. Jawa (tidak termasuk Jabodetabek) harga rumah Rp105 juta.
2. Sumatera (tidak termasuk Bangka Belitung) harga rumah Rp105 juta.
3. Kalimantan harga rumah Rp118 juta.
4. Sulawesi harga rumah Rp110 juta.
5. Maluku dan Maluku Utara harga rumah Rp120 juta.
6. Bali dan Nusa Tenggara harga rumah Rp 120 juta.
7. Papua dan Papua Barat harga rumah Rp 165 juta.
8. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung harga rumah Rp 110 juta.
9. Jabodetabek harga rumah Rp 120 juta. (friz)