JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp10 miliar.
Pasalnya, politisi Partai Golkar tersebut dianggap terbukti menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sejumlah sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada), plus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Akil Mochtar berupa pidana seumur hidup dan denda sebesar Rp10 miliar,” ujar Pulung Rinandoro, anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan tuntutan terhadap Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/6/2014).
JPU menjelaskan, Akil terbukti menerima Rp1 miliar dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui pengacara Susi Tur Andayani. Pemberian itu terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak Amir-Kasmin.
Berdasarkan fakta persidangan, JPU juga menilai Akil terbukti menerima suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas sebesar Rp3 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp10 miliar dan 500.000 dolar AS, Pilkada Kota Palembang sebesar Rp19.886.092.800, dan Pilkada Lampung Selatan sebesar Rp500 juta.
“Seluruh unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi,” imbuh JPU.
Selain itu, jaksa juga menyatakan Akil terbukti menerima hadiah atau janji sebagaimana dakwaan kedua, ketiga, dan keempat.
Pada dakwaan kedua, JPU menilai Akil terbukti menerima uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton sebesar Rp1 miliar, Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp2,989 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp1,8 miliar, dan menerima janji pemberian Rp10 miliar terkait keberatan hasil Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, pada dakwaan ketiga, Akil dinilai terbukti menerima Rp125 juta dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem. Pemberian uang itu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura, dan Kabupaten Nduga.
“Terdakwa mengetahui uang yang diterimanya karena jabatan terdakwa,” kata anggota tim JPU yang laun, jaksa Rini Triningsih.
Pada dakwaan keempat, Akil dinilai terbukti menerima uang dari Wawan sebesar Rp7,5 miliar. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
JPU menyatakan Akil terbukti melakukan TPPU saat menjadi anggota DPR dan menjabat Ketua MK, karena uang yang dibelanjakan untuk berbagai kepentingan tersebut didapat dari hasil korupsi dan suap. (raf)