JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- PT Freeport Indonesia bersama serikat pekerjanya menyepakati isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-18 yang berlaku selama 2013-2015.
Dalam kesepakatan itu, Freeport Indonesia bersedia meningkatkan persentase upah pokok para pekerja selama periode yang disepakati.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik B Soetjipto mengatakan, tidak mudah merumuskan kenaikan upah ini.
“Pertama saya tidak akan mengorbankan kesejahteraan perusahaan dan karyawan. Kedua, saya akan meminta kepada seluruh karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin dan memberikan kontribusi tanggung jawab dan suasana kerja yang harmonis,” kata Rozik di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Pada perundingan tahap akhir sejak Juli lalu, beredar info serikat pekerja Freeport menuntut kenaikan gaji 40 persen selama dua tahun mendatang. Para pekerja di Unit Grasberg, Papua, meminta tambahan kesejahteraan selepas adanya insiden tambang runtuh yang memakan korban jiwa beberapa bulan sebelumnya.
Merujuk data Reuters (20/9/2013), buruh Freeport rata-rata mendapat gaji Rp4,6 juta hingga Rp7,7 juta per bulan. Total karyawan Freeport Indonesia di Papua mencapai 24.000 orang, dengan tiga perempatnya bergabung dalam serikat pekerja. (adams)