JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Nakal. Sebanyak 213 dari 545 PJTKI (Pelaksana Jasa TKI) diskorsing atau dibekukan izinya selama 3 bulan. Sayangnya nama PJTKI itu tidak ditunjuk hidungnya.
Bila dalam jangka waktu skorsing, perusahaan PPTKIS kembali melakukan pelanggaran maka izin operasionalnya terancam dicabut.
“Penetapan hukuman skorsing ini merupakan salah satu bentuk law enforcement yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi, “katanya Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Selasa (10/12/2013).
Menurutnya ke-213 PJTKI melakukan pelanggaran terdiri dari 48 perusahaan mengerahkan jasa TKI ke Yordania saat moratorium, 19 PPTKIS terbukti mengirimkan TKI ke Uni Emirat Arab tidak sesuai prosedural dan tanpa perjanjian kerja. 146 PPTKI dibekukan akibat tidak mengurus surat izin pengerahan (SIP) yang diterbitkan Kemenakertrnas.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan sebanyak 213 perusahaan PPTKIS tersebut, sudah masuk dalam proses pembekuan izin operasional selama 3 bulan kedepan melalui surat keputusan direktur jenderal yang mulai diterbitkan sejak 3 Desember 2013.
“ Secara umum 213 PPTKIS yang dijatuhi sanksi skorsing karena melanggar aturan UU No.39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri,†kata Reyna.
Reyna mengatakan, pembekuan izin usaha tersebut berdasarkan laporan dari Kedutaan Besar Indonesia dan atase tenaga kerja di negara penempatan terkait masih adanya pengiriman TKI yang menyalahi prosedur. (iskandar)