JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin ketuanya, Hamdan Zoelva, mencecar saksi-saksi yang diajukan KPU Pusat tentang pembukaan kotak suara pasca rekapitulasi suara 22 Juli dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap).
Pencecaran ini dilakukan dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta, Senin (11/8/2014), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Salah satu saksi, Komisiomer KPU Kota Batu Rohani, sempat ditanyai Hakim MK Aswanto dengan nada cukup tinggi, dan diperingatkan agar tidak berbohong saat memberikan keterangan.
“Anda melakukan pembukaan kotak suara atas perintah KPU pusat atau atas rekomendasi Bawaslu? Saya minta saudara memberikan keterangan jujur,” kata Aswanto tegas.
Sebelum ditegur, Rohani menjelaskan baru bisa melakukan pembukaan kotak suara pada 30 Juli 2014, setelah KPU Pusat menerbitkan Surat Edaran Nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014.
Padahal, saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, Bawaslu Jawa Timur merekomendasikan KPU Jawa Timur untuk meneliti kembali daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). KPU Kota Batu termasuk yang direkomendasikan untuk melakukan pengecekan kembali DPKTb berdasarkan nama dan alamat.
Sebelumnya saat rekapitulasi di Kota Batu, saksi pasangan calon juga meminta DPKTb secara rinci.
“Pada saat itu kami tidak penuhi karena DPKTb yang ada di form AT khusus ada dalam kotak suara di TPS. Kami terikat prosedur dan mekanisme pembukaan kotak suara,” jelas Rohani.
Pembukaan kotak suara untuk mengecek DPKTb pada 30 Juli setelah surat edaran KPU pusat diterima. Menurut Rohani, pembukaan kotak suara dilakukan sekaligus untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu Jawa Timur.
Dari hasil pengecekan, jumlah DPKTb sebanyak 1.690 pemilih. Berbeda dengan tudingan Pemohon dalam dalil permohonannya yang menyebutkan DPKTb berjumlah 1.697 pemilih. Yang dipersoalkan Hakim Aswanto, pengecekan DPKTb yang direkomendasikan Bawaslu Jatim baru dilakukan setelah KPU pusat mengeluarkan surat edaran.
Upaya pengecekan DPKTb tidak dilakukan KPU Kota Batu setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi saat rekapitulasi di tingkat provinsi. “Saudara buka kotak suara untuk laksanakan rekomendasi Bawaslu atau laksanakan perintah KPU,” cecar Hakim Aswanto.
“Dua-duanya yang mulia,” kata Rohani.
Hari ini KPU Pusat sebagai Termohon, mengajukan 25 orang saksi, dimana dua saksi di antaranya dimintai keterangan melalui video conference. (Raf/ROL)