JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) DKI Jakarta Osmena Gunawan mengatakan, menjelang lebaran banyak Kue cantik beraneka ragam yang diperjualbelikan, namun siapa sangka kue-kue cantik yang liat ini tak selamanya cara pembuatanya dengan campuran bahan halal. Oleh karena itu, umat Islam harus bisa mencermati hal tersebut.
“Betul, untuk membuat berbagai macam kue memang dikategorikan punya titik kritis bahan-bahan yang perlu dicermati,” ujar Osmena kepada citraindonesia.id di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Menurutnya, untuk membuat kue banyak tambahan yang digunakan untuk menambahkan mutu kue tersebut baik itu dari segi rasa tekstur maupun warna. Rum sendiri adalah minuman berakhol dari hasil fermentasi dari molase tetes tebu ataupun air tebu, penggunaan rum bisa menjadi penikmatnya sangat ingin mencicipi kue tersebut, karena aromanya yang mengugah selera.
“Rum haram digunakan karena merupakan khamar,” singkatnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan indonesia mengkatagorikan rum sebagai golongan minuman keras. Kandungan alkohol dalam rum termasuk katagori tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Dalam Islam, jelas hukumnya haram.
Oleh karena itu, LPPOM MUI menghimbau agar di hari Raya Idhul Fitri para produsen bisa membuat kue dengan memamakai bahan yang halal supaya tidak ternodai.
“Jangan nodai ibadah Syaum Ramadhan dengan makanan yang tidak jelas halal haramnya, pilihlah makanan yang halal. Bila membuat kue gunakan dari bahan-bahan yang sudah jelas halalnya supaya menghasilkan olahan kue yang halal,” tutupnya.
Seperti yang diketahui apabila ingin mencari suatu produk halal bisa langsung Klik Halal spasi nama produk kirim ke 98556 akan ada jawaban Pakan dan produk yang dimaksud sudah ada Sertifikat halalnya. (mas)