JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berkomitmen terus berupaya meningkatkan perlindungan konsumen.
Karenanya digelar sosialisasi bertajuk “Sinkronisasi Mutu Kinerja Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)” di Jakarta, Senin (9/3/2020).
LPK merupakan lembaga yang bertugas menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai dokumen pernyataan jaminan mutu produk.
- Kemendag Musnahkan 6.803 Jenis Produk Tidak Sesuai SNI Wajib
- Kuliah Umum UI, Veri: “Konsumen Emas Pasti Rugi”
- YLKI: Waspada Data Pribadi Transaksi Online
Kegiatan ini merupakan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban LPK.

“LPK menjadi corong bagi regulator untuk mengedukasi pelaku usaha. Sertifikasi LPK harus dilakukan secara benar karena LPK merupakan lapisan pertama pengawasan prapasar untuk produk yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. LPK juga menjadi salah satu benteng perlindungan konsumen serta perlindungan dari barang bermutu rendah,” ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam paparannya saat membuka acara tersebut.
Menurutnya, selain sebagai syarat untuk menjual atau mengimpor barang, sertifikasi LPK juga dimaksudkan agar para pelaku usaha memahami esensi kepemilikan SPPT-SNI atau Surat Petunjuk Penggunaan Tanda Standard Nasional Indonesia.
Veri menjelaskan, aplikasi LPK kini telah terintegrasi dengan aplikasi nomor pendaftaran barang (NPB) melalui portal sistem informasi manajemen perlindungan konsumen dan tertib niaga (SIMPKTN).
NPB merupakan identitas yang diberikan kepada barang yang telah diberlakukan SNI Wajib serta merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan sebelum barang tersebut diimpor atau diperdagangkan di pasar.
“Untuk dapat memperoleh NPB, pelaku usaha wajib memiliki SPPT-SNI yang diterbitkan oleh LPK,” tambah Veri.
Integrasi aplikasi LPK berjalan sejak 1 Desember 2019. Sehingga, hal itu memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada LPK terdaftar.
Selain itu, dokumen juga dapat diakses langsung dari LPK penerbit sehingga menjamin kredibilitas dan validitas dokumen SPPT-SNI.
“Kami berharap, dengan adanya integrasi, LPK terdaftar dapat lebih konsisten dalam menyampaikan pelaporan kegiatan sertifikasinya secara real time. Sehingga ke depan, LPK dapat berperan dalam menjawab tantangan dan ekspektasi perkembangan dunia sertifikasi untuk perlindungan konsumen,” pungkas Veri.
Sekedar informasi, acara sosialisasi tersebut dihadiri 107 peserta yang berasal dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terdaftar di Kementerian Perdagangan, Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), dan beberapa instansi teknis terkait.
Hadir sebagai narasumber Direktur Standardisasi Dan Pengendalian Mutu Frida Adiati, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Arief Safari, dan perwakilan PT Electronic Data Interchange Indonesia, Reza Saputra. Tampil sebagai moderator adalah Sekretaris Direktorat Jenderal PKTN Chandrini Mestika Dewi. (olo)