• Latest
  • Trending
Harga Tiket Lion Air Turun, Ini Daftar Tarif Harga dan Rute Penerbangannya

Lion Air Kembali Terbang Mulai 1 Juni 2020, Ini Syaratnya Bagi Penumpang

9 months ago
Mengakhiri Polemik Impor Beras

Harga Beras Merangkak Naik

6 hours ago
Dikalahkan Inter 2-0 Juventus Ternoda

Hasil Pertandingan Liga Italia

6 hours ago
Gol Indah Gareth Bale Cukur Burnley 4-0

Gol Indah Gareth Bale Cukur Burnley 4-0

6 hours ago
Pelatih Arsenal Mikel Arteta Positif Virus Corona

Lumpuhkan Leicester City, Arteta Puji David Luis Cs

6 hours ago
Joshua Wong, Agnes Chow dan Ivan Lam Dipenjara

Hong Kong Dakwa Subversi 47 Aktivis

7 hours ago
Kudeta Militer Myanmar Mencekam 18 Tewas

Kudeta Militer Myanmar Mencekam 18 Tewas

7 hours ago
Danrem 174 Jamin Aman Kunker Panglima TNI dan Kapolri

Lagi TNI vs KKSB Tembak-tembakan

7 hours ago
Pamtas RI-Malaysia Amankan Miras dari TKI pelintasbatas

Pamtas RI-Malaysia Amankan Miras dari TKI pelintasbatas

7 hours ago
Arab Saudi: Pemberantasan Korupsi ‘Berakhir $ 106 Miliar Diamankan’

AS : Pangeran MBS Setujui Pembunuhan Khashoggi

2 days ago
‘Fatal BUNG Anak Naik Motor Tanpa SIM dan Helm’

‘Fatal BUNG Anak Naik Motor Tanpa SIM dan Helm’

2 days ago
Monday, March 1, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Lion Air Kembali Terbang Mulai 1 Juni 2020, Ini Syaratnya Bagi Penumpang

SUMURA by SUMURA
01-06-2020
in Breaking News, Transportasi
0
Harga Tiket Lion Air Turun, Ini Daftar Tarif Harga dan Rute Penerbangannya

Maskapai penerbangan Lion Air Group.

499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Maskapai Lion Air Group berencana kembali beroperasi mengangkut penumpang komersil mulai Senin, 1 Juni 2020. Maskapai ini pun menerapkan persyaratan yang wajib dilaksanakan oleh calon penumpang pesawat udara.

“Proses dan persiapan perjalanan udara “wajib” bagi calon penumpang Lion Air Group selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Minggu (31/5/2020).

  • Lion Air Group Stop Sementara Penerbangan hingga 31 Mei
  • Antisipasi Corona, Lion Air Group Disterilisasi
  • Lion Air Group Tunda THR Karyawan

Dia menuturkan, kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia.

Atau layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899, www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air.

‘Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut,” lanjut Danang.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang pesawat Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni 4 jam sebelum keberangkatan

Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Belum ada perubahan sesuai dengan sejak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama,” jelas Danang

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan, meliputi :

a. Tiket pesawat udara valid dan melaporkan rencana perjalanan udara,

b. Identitas diri resmi dan masih berlaku (Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya)

c. Surat keterangan atau sertifikat bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020

– Hasil Rapid Test negatif Covid-19 maksimal berlaku 3 hari sejak diterbitkan; atau

– Hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif Covid-19 berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan; atau

– Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR maupun Rapid Test.

d. Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan,

e. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card/ e-HAC) sebelum berangkat.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui aplikasi e-HAC Indonesia (Android) atau http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac atau bentuk lain (cetak) yang disediakan oleh petugas.

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan atau menggunakan cairan pembersih kuman pada tangan (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Agar calon penumpang membawa hand sanitizer sendiri.

Lion Air Airbus A330-900 NEO Take Off. Foto IFN

Danang mengatakan, ada kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang. Ini mengacu pada Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:

1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta (orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:

a. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II

b. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Lembaga non pemerintah, dan Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor

c. Menunjukkan surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

d. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test / Rapid Test

e. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat

f. Identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

g. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan).

2. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya (orang tua, suami/ istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

b. Menunjukkan surat keterangan kematian sesuai ketentuan yang berlaku;

c. Menunjukkan surat keterangan rujukan Rumah Sakit untuk pasien atau orang sakit keras;

d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan bagi keluarga yang mendampingi pasien/ orang sakit keras atau jenazah; atau

e. Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test/ Rapid Test.

3. Persyaratan repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/ mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal:

a. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

b. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau surat keterangan dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bagi Pekerja Migran indonesia.

c. Surat keterangan dari Universitas atau Sekolah bagi mahasiswa dan pelajar.

d. Surat keterangan uji tes Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;

e. Memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Repatriasi Pekerja Migran indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan dengan alasan khusus oleh Pemerintah.

Calon penumpang diwajibkan agar memperhatikan Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, mengenai persyaratan khusus tujuan akhir:

  • · DKI Jakarta

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Informasi lebih lanjut kunjungi laman resmi: https://corona.jakarta.go.id

  • · Denpasar, Bali

Surat Gubernur Bali yang ditanggapi oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara yang mengeluarkan surat bernomor: UM.101/0002/DRJU.KSHIU 2020 tanggal 20 Mei 2020 yang juga ditujukan kepada Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV. Surat Ditjen Pehubungan Udara. Informasi lebih lanut https://cekdiri.baliprov.go.id/.

  • · Pangkalpinang dan Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung

Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 440/0441/ BPBD/ 2020 tentang protokol Penumpang dan kekarantinaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

  • · Padang, Sumatera Barat

Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/141/COVID-19-SBR/V-2020, perihal Pembatasan Perjalanan Orang Melalui Jalur Udara

Danang memastikan jika operasional Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan penerbangan, mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 116 tahun 2020, yang memperpanjang masa berlaku sampai dengan 7 Juni 2020 untuk PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. 37/2020, yang memperpanjang pemberlakuan sampai dengan 7 Juni 2020 untuk SE No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19,” dia menandaskan. (linda)

Tags: Lion Airlion air group
Previous Post

Robot Microsoft Ambil Alih Kerja Wartawan

Next Post

Panglima TNI Hadir Peringatan Hari Lahir Pancasila

Related Posts

Mesin Rusak, Lion Air Rute Lombok-Surabaya Mendarat Darurat

Penumpang Lion Air Bisa Rapid Test Antigen Covid-19 Gratis, Ini Caranya

20-02-2021
1.4k
Lion Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Banyuwangi

Lion Air Terima Pesawat Baru Airbus 330-900NEO

02-02-2021
1.4k
Garuda Indonesia dan Lion Air Klarifikasi Gagal Mendarat di Pontianak

Garuda Indonesia dan Lion Air Klarifikasi Gagal Mendarat di Pontianak

15-01-2021
1.4k

Lion Air dan Garuda Indonesia Gagal Mendarat di Pontianak

14-01-2021
1.4k

Ini 4 Lokasi Rapid Test Antigen Lion Air

24-12-2020
1.4k

Detik-detik Lion Air Tergelincir di Bandara Lampung

21-12-2020
1.4k
Next Post
Panglima TNI Hadir Peringatan Hari Lahir Pancasila

Panglima TNI Hadir Peringatan Hari Lahir Pancasila

RSS Citra Indonesia

  • Harga Beras Merangkak Naik 28-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Terpantau merangkak naik harga Beras diperdagangkan di ibu kota sesuai data info pangan Jakarta dilansir Senin (29/2/2021). Harga Beras Rp9000 Hingga Rp15,000/kg Harga Terkini Beras di Jakarta Berikut ini trennya : Beras IR. I (IR 64) Rp11.783/kg Harga naik Rp136 Beras IR. II (IR 64) Ramos Rp10.816/kg Harga naik Rp128 Beras IR. III […]
  • Hasil Pertandingan Liga Italia 28-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Ini dia hasil lengkap pertandingan lanjutan Liga Italia Seri A digelar pada Minggu malam hingga dini hari Senin (1/3/2021) di berbagai stadium di Italia. -Sampdoria 0-2 Atalanta, -Crotono 0-2 Cagliari (main 10 orang) -Inter Milan 3-0 Genoa -Udinese 1-0 Fiorentina -Napoli 2-0 Benevento (67 menit) -Roma vs Milan (belum main) Sekedar informasi, Inter […]
  • Gol Indah Gareth Bale Cukur Burnley 4-0 28-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Gareth Bale, kembali bisa menunjukkan ketajamannya di tengah lapangan rumput nan hijau di markas Tottenham Hotspur di London Utara pada Minggu malam (28/2/2021). Mantan gelandang Real Madrid itu berhasil mencetak dua gol saat mereka menang telak 4-0 mencukur abis tamunya, Burnley. Kemenangan itu sekaligus mengusung klub asuhan Jose Mourinho itu naik ke peringkat ke-8 […]
  • Lumpuhkan Leicester City, Arteta Puji David Luis Cs 28-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Arsenal masih dalam performa apik. Mereka tunjukkan di UEFA Europa League hingga melakoni laga lokal Liga Inggris pada Minggu malam (28/2/2021). Pasuka berjuluk The Gunners itu sukses melumpuhkan tim tuan rumah Leicester City pada laga tandang itu dengan skor telaj 0-3. Ketiga gol dicetak oleh David Luis menit 39, Lacazette menit 45+2 (P) dan […]
  • Hong Kong Dakwa Subversi 47 Aktivis 28-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Polisi di Hong Kong mendakwa 47 aktivis orang dengan “UU subversi”, terbesar dari undang-undang keamanan kontroversial wilayah itu. Ke-47 orang itu adalah bagian dari 55 orang yang ditangkap secara paksa pada penggerebekan saat fajar bulan lalu, diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi untuk penahanan menjelang penampilan pengadilan pada hari Senin (1/2/2021). Pecat Empat Anggota […]
  • Kudeta Militer Myanmar Mencekam 18 Tewas 28-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Anarkistis dan suasana mencekam. Polisi menembaki pengunjuk rasa di dalam aksi menolak Kudeta Militer Myanmar ada ahir pekan ini. “Tewas 18 orang, ini hari paling mematikan dari unjuk rasa anti-kudeta,” kata kantor hak asasi manusia PBB dilansir BBC, Minggu (28/2/2021). Kematian dilaporkan di beberapa kota termasuk Yangon, Dawei dan Mandalay karena polisi menggunakan […]
  • Lagi TNI vs KKSB Tembak-tembakan 28-02-2021
    PAPAUA, CITRAINDONESIA.COM- Kembali terjadi kontak senjata alias tembak menembak antar Prajurit TNI vs Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) pada Minggu di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya , Papua (28/2/2021). Kepala Penerangan (Kapen) Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan, kejadian ini menunjukan bahwa KSB terus aktif mengganggu Pos TNI termasuk di tengah malam. Edan KKSB Bacok […]
  • Pamtas RI-Malaysia Amankan Miras dari TKI pelintasbatas 28-02-2021
    SAMBAS, CITRAINDONESIA.COM- Kesekian kalinya Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan kegiatan ilegal oleh pelintasbatas dilakukan oleh para TKI ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia. Kali ini diamankannya 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) ilegal membawa puluhan botol Minuman Keras (Miras) ilegal. Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas […]
  • AS : Pangeran MBS Setujui Pembunuhan Khashoggi 27-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- “Rezim mana saja pun di dunia kerap berbuat sadistis. Arab Saudi sekalipun tengah dalam sorotan negara internasional menduga ada modus keji seperti itu hingga menghilangkan nyawa orang lain yang tidak disukai. Sebuah laporan intelijen AS telah menemukan bahwa Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman (MBS) menyetujui pembunuhan jurnalis Saudi yang diasingkan, Jamal Khashoggi […]
  • ‘Fatal BUNG Anak Naik Motor Tanpa SIM dan Helm’ 27-02-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- @TMCPoldaMetro mengingatkan kepada para orang tua supaya bertindak lebih bijaksana menjaga  keselamatan jiwa raga anak-anak kesayangan. Misalnya, jangan terlalu membebaskan kemauan anak untuk pergi jauh memakai motor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) apalagi mereka juga tanpa Helm. Nyawanya terancam bahaya! “Bagi orang tua agar lebih bijaksana dlm memberikan izin kpd anak yg blm […]
  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In