JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Datuk Seri Jamal Md Yunos, ternyata adalah saksi kunci skandal mega korupsi 1MDB melibatkan bekas Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak.
Politisi itu sebelumnya ditangkap Polisi Indonesia. Oleh Pengadilan Malaysia, dia didakwa Pasal 224 Hukum Pidana dengan hukuman 2 tahun penjara. Tetapi Yunos berkilah tidak bersalah – sama dengan modus Najib Razak.
‘Lihat kondisi Datuk Seri Jamal Md Yunos mau mandi di penjara Selangor’, ujar para orang sana. Bahwa pria ini cukup berpengaruh di era Najib Razak.
Yunos sebelumnya ditangkap Polisi Indonesia pada Selasa (3/72018) di Tebet, Jakarta Selatan. Dan kemudian dideportasi ke Malaysia, Kamis (5/7/2018). Dan diadili hari ini.
Penangkapan Yunos oleh Polri itu pun diapresiasi oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamed dan secara khusus mengirim surat dan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi di Jakarta. (adams)