JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta minta keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terhadap penggusuran paksa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kawasan Pasar Ikan, Penjaringan. Alghifari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta menyatakan, DPRD bisa membuat regulasi yang melindungi warga Jakarta.
“DPRD harusnya bisa membuat Perda mengenai perlindungan perumahan untuk warga dan jika DPRD serius maka bisa gunakan hak angket dan interpelasi untuk panggil Gubernur Ahok. Penggusuran paksa adalah kejahatan HAM, sudah semestinya Ahok dipanggil karena sering melakukan pelanggaran konstitusi,” ujar Alghifari, Rabu (13/4/2016).
Alghifari menyebut penggusuran semestinya tidak melihat dari sisi wilayah, tetapi melihat dari sisi komunitas yang sudah ada dan terbangun. Komunitas yang ada dilingkungan yang digusur, cenderung tak diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Lebih dalam lagi, ia bercerita mengenai Community Organization Development Institute (CODI) di Bangkok, Thailand. Sebab, menurutnya, Pemerintah Thailand telah memberdayakan warga miskin bukan menggusurnya.
“Harusnya Jakarta belajar dari Kodi di Bangkok, Thailand. Pemerintah melakukan pemberdayaan masyarakat miskin di wilayah kumuh, dan mencarikan lahan tanah untuk mereka kelola, termasuk tanah BUMN. Di Indonesia sendiri ada 7 juta hektar tanah terlantar, harusnya bisa,” tambah dia.
Terakhir, ia berbagi mengenai Ahok dimasa sebelum menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Tahun 2011, sewaktu berada di komisi 2 DPR RI Ahok dinilai vokal dalam menentang penggusuran paksa. Bahkan dengan rendah hati ia sempatkan untuk mendatangi warga miskin korban penggusuran untuk mencarikan solusi. Namun kini, Gubernur Ahok itu berubah menjadi pembuat kebijakan kaum menengah atas, lupa kaum miskin.
“Dulu saat menjabat di komisi 2 dpr, Ahok selalu teriak keras soal penggusuran. Misalnya 300 KK di Ciracas dan Cina benteng, kala itu Ahok yang mengusulkan untuk bagi lahan dengan pemilik lahan, di Ciracas, Jakarta Timur karena tanah seluas 5,5 ha milik PPD dan akan dibuat untuk lahan parkir bus PPD. Ahok dulu sering datangi kantong- kantong rakyat miskin,” tandas dia. (yul)