• Latest
  • Trending
Larangan Pengemudi Pakai Ponsel, Ini Kata MK

Larangan Pengemudi Pakai Ponsel, Ini Kata MK

2 years ago
Valentino Rossi Resmi Kenakan Seragam Petronas Yamaha SRT

Valentino Rossi Resmi Kenakan Seragam Petronas Yamaha SRT

3 hours ago
Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan

Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Kendaraan Bermotor dan Perumahan

3 hours ago
PMI Manufaktur Indonesia Masih Bertengger di Level Ekspansif

PMI Manufaktur Indonesia Masih Bertengger di Level Ekspansif

3 hours ago
Iga Swiatek Bangun Mental dengan Main Lego

Iga Swiatek Bangun Mental dengan Main Lego

6 hours ago
Tips Menjaga Imunitas Anak di Tengah Pandemi Corona

Update COVID-19 pada 1 Maret: 1.341.314 Positif

6 hours ago
Kurs Jisdor Turun Tajam 1,13%

Rupiah Ditutup Anjlok

6 hours ago
IHSG Naik Tipis Pasca Rebound

IHSG Ditutup Menguat Tajam

6 hours ago
Indro Warkop Curhat Gagal Divaksin COVID-19, Kenapa?

Indro Warkop Curhat Gagal Divaksin COVID-19, Kenapa?

7 hours ago

Prediksi Real Madrid vs Real Sociedad

7 hours ago
Dua Menteri Yordania Dipecat Usai Langgar Pembatasan Sosial

Dua Menteri Yordania Dipecat Usai Langgar Pembatasan Sosial

7 hours ago
Monday, March 1, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Larangan Pengemudi Pakai Ponsel, Ini Kata MK

SUMURA by SUMURA
01-02-2019
in Breaking News, Transportasi
0
Larangan Pengemudi Pakai Ponsel, Ini Kata MK

Cewek ini aktif main Ponsel saat mengemudi, rentan membahayakan dirinya dan orang lain. foto sternberglawoffice

500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Berkembangnya teknologi telepon genggam sebagai telepon jaringan bergerak (telepon seluler atau ponsel) telah memiliki fungsi-fungsi lain dengan berbagai fitur sehingga tidak hanya difungsikan sebagai alat komunikasi, tetapi dengan telah menjadi telepon pintar.

Ponsel dapat digunakan untuk mengoperasikan Global Positioning System (GPS) dengan berbagai manfaat, di antaranya untuk penentuan lokasi, navigasi, bahkan penunjuk waktu.

Manfaat tersebut tentu tidak hanya sekedar membantu pengendara dalam menentukan jalan, namun juga dapat digunakan untuk mencari nafkah terutama bagi para pengemudi angkutan umum dalam jaringan.

Namun manfaat dari ponsel tersebut dibatasi oleh penjelasan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Norma tersebut melarang penggunaan ponsel oleh setiap orang yang sedang mengemudi kendaraan bermotor.

  • Pengemudi Pakai Ponsel GPS Denda Rp750.000
  • Soal GPS, Musik dan Merokok, Ini Kata Kakorlantas

Ketentuan tersebut kemudian didukung oleh Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang melanggar aturan dalam Pasal 106 UU LLAJ.

Akibat pembatasan tersebut satu komunitas penggemar mobil dan seorang pengemudi angkutan umum daring bernama Irfan mengajukan uji materi untuk kedua norma tersebut di Mahkamah Konstitusi, karena merasa dirugikan akibat berlakunya kedua aturan tersebut.

Kedua pemohon berpendapat bahwa apabila ketentuan yang mengandung frasa “menggunakan telepon” diberlakukan bagi pengemudi angkutan umum daring , maka pemohon akan berpotensi selalu terkena sanksi pidana. Padahal, GPS pada ponsel diakui pemohon sebagai salah satu sarana penunjang pekerjaannya.

Mengenai dalil para pemohon tersebut, Mahkamah menyatakan dapat memahami bahwa pengoperasian GPS sangat membantu pengemudi untuk sampai pada tujuannya dengan menempuh rute terbaik sesuai dengan tayangan GPS.

Persoalannya, pengguna GPS dalam telepon seluler bukanlah satu-satunya pengemudi yang berada di rute jalan dimaksud. Pada saat yang sama GPS juga bukan satu-satunya objek yang harus diperhatikan oleh pengemudi.

“Di sepanjang jalan pengemudi berhadapan dengan objek-objek lainnya yang menjadi kewajiban pengemudi untuk memerhatikannya sesuai dengan ketentuan tertib berlalu lintas dalam UU 22/2009 misalnya rambu lalu lintas, bangunan, cahaya, dan lainnya,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams membacakan pertimbangan Mahkamah.

Mahkamah berpendapat konsentrasi pengemudi tidak boleh terganggu karena menggunakan aplikasi GPS dalam telepon seluler pada saat berkendara karena akan menyebabkan berkurangnya perhatian dan konsentrasi pengemudi yang dapat berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

Kedua norma yang diujikan berisi norma perintah yang mewajibkan setiap orang mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.

Keselamatan berlalu lintas

Mahkamah dalam pertimbangannya juga menyebutkan dapat memahami maksud dari norma tersebut, karena tujuannya tidak lain adalah untuk menciptakan dan memberikan jaminan ketertiban serta keselamatan berlalu lintas.

“Karena salah satu fungsi hukum, termasuk dalam hal ini adalah undang-undang tersebut, adalah sarana untuk rekayasa masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik,” tambah Wahiduddin.

Menurut Mahkamah wajah dan budaya hukum suatu negara tercermin dari perilaku masyarakatnya dalam berlalu lintas.

Oleh karenanya UU 22/2009 menghendaki setiap orang yang menggunakan jalan diwajibkan untuk berperilaku tertib agar terhindar dari segala hal yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Pentingnya perilaku tertib ini dipahami oleh Mahkamah, terutama ketika Mahkamah merujuk pada data angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia selama lima tahun terakhir, yaitu dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2017 telah terjadi 494.313 kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kesalahan manusia.

Angka tersebut didapat berdasarkan catatan IRSMS Sistem Informasi Kecelakaan Lalu Lintas Korlantas Polri, yang dipaparkan oleh Brigjen Polres Chryshanda ketika memberikan keterangan selaku pihak terkait di dalam persidangan pada tanggal 9 Mei 2018.

Pembentuk undang-undang dinilai Mahkamah hanya merumuskan secara umum penjelasan terkait penyebab yang dapat memengaruhi kemampuan pengendara dalam mengemudi kendaraan secara penuh konsentrasi.

“Supaya pelaksanaan norma tersebut tidak mudah tertinggal, tetapi mampu menjangkau kebutuhan hukum dalam jangka waktu yang panjang, termasuk mengantisaipasi adanya perkembangan teknologi,” jelas Wahiduddin.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kemudian melanjutkan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi kendaraan bermotor, Mahkamah memahami banyak kendaraan bermotor yang diproduksi dan sudah dilengkapi dengan teknologi peta jalan, serta ditambah dengan fitur GPS untuk membantu pengemudi mencapai lokasi tujuan.

Namun demikian, Mahkamah berpendapat menggunakan telepon seluler yang di dalamnya terdapat berbagai fitur, termasuk dalam hal mengganggu konsentrasi berlalu lintas yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

Kendati demikian, tidak setiap pengendara yang menggunakan GPS serta-merta dapat dinilai mengganggu konsentrasi mengemudi yang membahayakan pengguna, sehingga penerapannya harus dilihat secara kasuistis.

“Oleh karena itu, tidak ada persoalan inkonstitusionalitas terkait penjelasan pasal 106 ayat (1) UU 22/2009, sehingga dengan demikian, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.

Sementara terkait dengan dalil pemohon yang menyatakan penjelasan Pasal 283 UU LLAJ multitafsir, Mahkamah berpendapat norma tersbut merupakan bagian dari Bab XX Ketentuan Pidana UU LLAJ.

Pembentuk undang undang telah memberikan panduan teknik berkaitan dengan rumusan ketentuan pidana dalam suatu pembentukan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny kemudian menjelaskan, norma tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemahaman yang utuh terhadap norma yang terdapat dalam Pasal 106 ayat (1).

Pada intinya, Mahkamah ingin menyampaikan bahwa esensi dari dua ketentuan tersebut mengenai wajibnya pengemudi mencurahkan konsentrasinya secara penuh pada saat sedang mengemudikan kendaraan atau berkendara.

Oleh karena itu pengemudi tidak boleh melakukan kegiatan lain jika kegiatan lain tersebut dapat mengganggu konsentrasinya dalam mengemudi. (Antara)

Tags: Hukuman Merokok Bawa KendaraanHukuman Pengemudi Pakai Ponselkecelakaan mautNTMC Polri
Previous Post

Rupiah Masih Perkasa Rp13.957 per Dolar AS

Next Post

Panglima TNI Pastikan Operasi di Papua

Related Posts

Kecelakaan di Tol Cikampek Makan 17 Korban

Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

31-12-2020
1.4k
Warga Mual Setelah Melihat Jasad Korban Kecelakaan Maut di Ciloto

Brimob Kecelakaan Maut di Kerinci

19-12-2020
1.4k
Soal Kecelakaan Artis Salshabilla Adriani

Soal Kecelakaan Artis Salshabilla Adriani

16-12-2020
1.4k

Ini Daftar Korban Kecelakaan Maut di Puncak

17-10-2020
1.5k

Empat Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali

24-08-2020
1.4k

Delapan Tewas Kecelakaan Maut Tol Cipali

11-08-2020
1.4k
Next Post
Berantas Cukai, Ekspor dan Impor Ilegal

Panglima TNI Pastikan Operasi di Papua

RSS Citra Indonesia

  • Indro Warkop Curhat Gagal Divaksin COVID-19, Kenapa? 01-03-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komedian Indro Warkop sempat ditolak oleh pihak Puskesmas Menteng akibat tidak membawa surat rekomendasi dokter untuk menerima vaksin COVID-19. “Saya diharuskan bawa surat rekomendasi atau surat izin vaksin dari dokter yang menangani saya. Sangat prosedural dan baik sekali tujuannya. Tidak asal vaksin,” kata Indro melalui akun Instagramnya @indrowarkop_asli, Senin (1/3/2021). Indro Warkop Dalam […]
  • Prediksi Real Madrid vs Real Sociedad 01-03-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Real Madrid akan menjamu Real Sociedad pada pekan ke-25 La Liga 2020/21, Selasa (2/3/2021). El Real wajib meraih kemenangan untuk meembangun momentum sebelum bersua Atletico pada Derbi Madrid. Madrid saat ini memiliki 52 poin dari 24 pertandingan. Sementara itu, Sociedad berada di peringkat lima dengan 41 poin dari 24 laga. Madrid sementara tergusur […]
  • Dua Menteri Yordania Dipecat Usai Langgar Pembatasan Sosial 01-03-2021
    AMMAN, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman Yordania dipecat lantaran melanggar pembatasan Covid-19 dengan menghadiri pesta makan malam di sebuah restoran, Minggu (28/2/2021). Perdana Menteri Bisher al Khasawneh menerima pengunduran diri Menteri Dalam Negeri Samir Mobeideen dan Menteri Kehakiman Bassam Talhouni, beberapa hari setelah pengumuman aturan baru yang bertujuan menekan lonjakan kasus, yang dipicu […]
  • Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021 01-03-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kebijakan bantuan kuota data internet di tahun 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, di tahun 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021. Dalam paparannya, Mendikbud menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang […]
  • MUI Bakal Rapat soal Perpres Investasi Miras 01-03-2021
    SURABAYA, CITRAINDONESIA.COM- Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar memastikan pihaknya belum mengeluarkan fatwa Perpres Inventaris Miras. Sejauh ini, tanggapan dari para pimpinan MUI sebatas pendapat pribadi. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol. “Nanti […]
  • Persis Jabar Minta Perpres Investasi Miras Dicabut 01-03-2021
    BANDUNG, CITRAINDONESIA.COM- Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang juga mengatur soal investasi penanaman minuman beralkohol atau miras mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Pengurus Wilayah Persis Jabar yang menentang perpres tersebut. “Jangan mengundang azab Allah dengan sikap, perilaku dan kebijakan kita yang tidak baik. Kami sangat menyayangkan […]
  • Izin Kafe Brotherhood Terancam Dicabut 01-03-2021
    JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa izin kafe Brotherhood, Jakarta, terancam dicabut jika terbukti terjadi pelanggaran penyalahgunaan narkoba. “Kalau masalahnya narkobanya, kalau benar terjadi transaksi di sana, kegiatannya di sana, itu di dalam ketentuannya bisa terancam saksi ditutup permanen sekaligus dicabut izin usahanya,” kata Arifin di Jakarta, […]
  • Filipina Mulai Program Vaksinasi COVID-19 01-03-2021
    MANILA, CITRAINDONESIA.COM- Filipina memulai program vaksinasi COVID-19 pada Senin, dengan memprioritaskan petugas kesehatan saat negara itu mencoba mengamankan pasokan vaksin untuk mengatasi salah satu epidemi virus corona paling sulit di Asia. Petugas kesehatan di enam rumah sakit pemerintah di wilayah ibu kota menerima vaksin Sinovac Biotech yang disumbangkan oleh China pada Minggu (28/2/2021), satu-satunya produk […]
  • Hadiah Spesial “Mars Pemuda Adat Papua” dari Danlanud Silas Papare 01-03-2021
    PAPUA, CITRAINDONESIA.COM- Komandan Lanud Silas Papare, Marsma TNI Budhi Achmadi kembali menciptakan sebuah lagu dengan judul “Mars Pemuda Adat Papua” lagu ini dipersembahkan untuk Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Adat Papua. Danlanud Silas Papare dibantu Galih Setiawan, Wendy Dwi Aditya dalam proses aransemennya yang digarap di Studio Starlight Jakarta, sementara untuk proses editing video dilaksanakan oleh […]
  • Jokowi Resmikan KRL Yogyakarta-Solo 01-03-2021
    YOGYAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL) Lintas Yogyakarta-Solo, Senin (01/03/2021) di Stasiun Tugu, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Presiden berharap dengan beroperasinya KRL ini dapat menunjang mobilitas orang maupun barang sehingga dapat meningkatkan sektor pariwisata dan perekonomian masyarakat. “Alhamdulillah pada pagi hari ini akan segera kita resmikan dan […]
  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In