JAKARTA, CITRA INDONESIA.COM- Justin Bieber sedang dirundung sial. Setelah hubungannya dengan Selena Gomez kandas dgara-gara sifat playboynya, penyayi asal Kanada itu juga divonis dua tahun masa percobaan oleh Pengadilan Tinggi Los Angeles, California, AS.
Penyanyi yang melejit berkat lagu “Baby” itu, dinyatakan terbukti bersalah melakukan vandalisme dengan cara melempari rumah tetangganya dengan telur.
Selain divonis masa percobaan, Justin juga diperintahkan membayar kerugian sebesar US$80.900 atau sekitar Rp941 juta kepada korban, melakukan lima hari kerja sosial, dan mengikuti program terapi kejiwaan untuk mengatasi emosi yang meledak-ledak.
“Bieber tidak hadir di ruang sidang saat vonis dibacakan,” jelas BBC, Kamis (10/7/2014).
Media asal Inggris ini juga mengabarkan, masih ada dua kasus kriminal yang menjerat penyanyi 20 tahun tersebut yang sidangnya digelar di Florida dan Toronto.
Juru bicara Justin melalui pernyataan tertulis yang dibacakan di Pengadilan Tinggi, mengatakan, kliennya senang karena masalah ini akhirnya selesai.
“Kini dia dapat lebih berkonsentrasi pada musiknya,” jelas sang Juru Bicara.
Kasus Justin terjadi pada Januari silam. Pasca kejadian, penyidik menggeledah rumah penyanyi itu di Calabasas, California, untuk mencari bukti laporan vandalisme yang dilaporkan tetangganya.
Saat penggeledahan, salah seorang teman Justin ditahan karena memiliki narkotika .
Kantor Sheriff Los Angeles mengatakan, mereka sedang mencari CCTV untuk membuktikan laporan si tetangga ketika penyidik melihat narkotika itu “tergeletak begitu saja” di meja. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut diketahui kalau Justin tertawa dengan teman-temannya setelah melempari rumah tetangganya dengan telur.
Kasus inilah yang kemudian membuat bintang pop itu pindah dari Calabasas ke Beverly Hills. (ling)