JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI kembali akan menganugerahkan penghargaan tertib ikur kepada 17 orang pengelola pasar di tanah air.
Namun nama pasar dan posisinya belum dijelaskan. “Insya Allah 17 Desember kita akan menetapkan 17 pasar tertib ukur,†ungkap Dirjen SPK (Standardisasi Perlindungan Konsumen) Kementerian Perdagangan, Widodo kepada citraindonesia.id, melalui sambungan telepon, Sabtu (14/12/2013).
Menurut rencana kata dia, penyerahan akan dilaksanakan di Bandung (Jabar), tepatnya di kantor Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan RI.
Seperti diketahui bahwa program tertib alat ukur ini adalah dalam rangka perlindungan konsumen. Dalam arti kunsumen tidak dobohongi atau ditipu oleh pelaku usaha. Konsumen dilindungi haknya dalam UU No.8/1999.
Sebelumnya dalam mengapresiasi kepedulian para pelaku usaha utamanya yang peduli dengan konsumen kita, Menterian Perdagangan Gita Wirjawan memberikan penghargaan kepada para pelaku sauaha dan Kepala Daerah, salah satunya Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono.
“Diharapkan agar peraih penghargaan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan atau daerah lainnya,†ujarnya di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Sedangkan Sultan Hamengkubuwono kepada wartawan usai menerima penghargaan itu menyatakan memang seharusnya pelaku usaha itu adalah orang jujur dan pro konsumen.
Ia menyatakan para pengusaha itu harus jujur kalau ingin maju. Dan perlu dicatat, perekonomian kita ini pasti meningkat kalau pelaku usahanya jujur.
Di mana ketepatan ukuran sudah menjadi perhatian dunia internasional. “Kalau pengusaha kita tidak jujur maka perekonomian kita sulut berkembang,†tegasnya. (olo)