JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Lagi KPK akan memeriksa Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2009-2014, Chairuman Harahap, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait korupsi e-KTP (kasus e-KTP). Chairuman diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
‘Hari ini diagendakan pemeriksaan Chairuman Harahap untuk tersangka Markus Nari’, kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Selasa (10/72018).
- KPK Pastikan Usut Nama Disebut Setya Novanto
- Jokowi Oke Puan Maharani dan Pramono Anung Diusut
- Sidang E-KTP, Mantan Ketua Komisi II DPR Bantah Terima Uang
Mantan Jaksa ini disebut-sebut menerima aliran dana e-KTP US$ 584 ribu dan Rp26 miliar. Namanya beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa kasus korupsi proyek bernilai Rp5,84 triliun itu seperti pada persidangan Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Para anggota DPR periode 2009-2014 diduga menerima dalam dakwaan Setya Novanto sebesar US$ 12,8 juta dan Rp44 miliar.
Selain Chairuman, KPK akan pemeriksaan mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri A Rasyid Saleh, dan staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil Dain Hasanah. (adams)