JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 Prabowo-Hatta, Kamis (7/8/2014), menyerahkan berkas perbaikan permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkas perbaikan permohonan beserta lampirannya tersebut diserahkan melalui loket penerimaan perkara konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekira pukul 11.30 WIB.
Para kuasa hukum Prabowo-Hatta yang hadir di gedung MK, diantaranya Agus Otto, Elza Syarif, Habiburokhman, Alamsyah Hanafiah, Irfan Pulungan dan Syahroni.
Pada kesempatan itu, Syahroni mengatakan, berkas yang dibawa pihaknya ke MK itu juga melampirkan 76 bukti. Setiap lampirannya dijilid setebal sekitar 40 sentimeter.
“Kalau dihadirkan semua, itu bisa sampai lima truk. Sebagian memang masih dalam proses penjilidan,” ujar Syahroni.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta yang lain, Alamsyah Hanafiah, menambahkan, pihaknya melengkapi yang kurang, sesuai saran dari sembilan hakim konstitusi pada sidang perdana kemarin.
“Berkas ini sampai halaman 196 halaman. Sebelumnya hanya 146. Ada sekitar 50 halaman yang tambah disini,” katanya. (raf)