JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Sidang perdana kasus kriminalisasi 26 aktivis yang terdiri dari 2 pengacara LBH Jakarta, 23 aktivis buruh dan 1 mahasiswa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditunda. Kuasa hukum 26 aktivis, Maruli pun meminta persidangan dihentikan karena tidak ada dasar hukum.
“Surat panggilan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai pada pasal 146 karena tidak ditemukan perkara dalam surat tersebut,” kata Maruli di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Kuasa Hukum juga meminta agar persidangan dihentikan karna menurut Maruli, proses ini tidak sesuai dan ada kepentingan orang tertentu.
Maruli menambahkan JPU terkait kasus ini, tidak memiliki dasar hukum, karena tidak serius dalam menangani kasus ini. Dan Maruli meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Jaksa penuntut umum.
“Bila perlu cabut statusnya sebagai JPU. Dalam Pasca Reformasi, terjadinya kasus ini cukup menjelaskan bahwa Indonesia mengalami kemunduran Demokrasi, karena baru kali ini terjadi kriminalisasi pengacara hukum yang dilakukan oleh penegak hukum,” jelas Maruli. (bon)