JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sudah resmi tetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 185.732.093 pemilih.
‘Penyempurnaan data DPT harus ditetapkan agar ada kepastian berapa jumlah pemilih. Kepastian ini penting untuk semua pihak karena ada tahapan-tahapan berikutnya,” ujar Azis di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Tetapi KPU masih akan menyempurnakan DPT ini selama 10 hari ke depan sebagai pertimbangan serta rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta partai politik peserta Pemilu 2019.
Dijelaskan bahwa pada 5 hari pertama KPU akan melihat secara cermat di tingkat pusat. Selanjutnya data akan diturunkan dan dilakukan penghapusan sesuai hasil verifikasi faktual.
Penghapusan dilakukan jika ada DPT sudah pindah domisili. Tapi yang bersangkutan masih berdomisili di tempatnya semula. Penghapusan mencegah adanya pemilih ganda seperti yang diwanti-wanti Bawaslu dan Parpol khususnya pengusung pasangan calon Prabowo-Sandiaga (PKS- PAN- Gerindra).
Swmtara menurut Komisioner KPU, Viryan, mengatakan bahwa perubahan jumlah DPT itu memang dimungkinkan terjadi karena adanya dinamika berupa dugaan pemilih ganda. Perubahan yang dimaksud yakni potensi penurunan jumlah DPT.
‘DPT sebenarnya tidak akan bertambah jika ada baru dia akan dimasukkan dalam daftar DPT tambahan yang akan ditetapkan berikutnya’, jelasnya. (Ling)