JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK menyiapkan hampir 200 pengacara untuk menghadapi gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita siapkan kuasa hukum lebih dari 100 orang, hampir 200 totalnya,” kata anggota Tim Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay, ketika dihubungi wartawan, Senin (4/8/2014).
Selain ratusan pengacara, kubu Jokowi-JK juga sudah mempersiapkan bukti dan saksi yang dibutuhkan, termasuk saksi ahli untuk mengkonter gugatan tersebut. Bukti yang disiapkan di antaranya berupa formulir c1 dan keterangan tertulis dari pihak-pihak terkait.
Alexander menilai, gugatan Prabowo-Hatta ke MK tidak berdasar karena pihaknya yakin keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK berdasarkan hasil rekapitulasi suara, adalah benar.
Sebab, kata dia, saat ini yang “memegang pemerintahan” adalah salah satu partai pendukung Prabowo-Hatta, yakni Partai Demokrat.
“Kita sangat yakin keputusan KPU sudah secara benar dan tidak ada pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.
Seperti diketahui, Prabowo-Hatta menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2014 KPU ke MK, karena mengklaim menemukan adanya kecurangan yang dilakukan secara masif, terstruktur dan sistematis yang dilakukan Tim Pemenangan Jokowi-JK dengan melibatkan KPU.
Pasalnya, meski para saksi pasangan Prabowo-Hatta telah memprotes berbagai kecurangan yang ditemukan di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur, bahkan Bawaslu merekomendasikan agar pemilihan di 5.000 TPS di Jakarta diulang, tidak digubris KPU.
Padahal tim pemenangan Prabowo-Hatta mengklaim, kecurangan tersebut membuat jumlah pemilih mengalami mark-up hingga jutaan, sehingga antara jumlah pemilih dengan jumlah yang terdaftar di DPT, beda.
Bukti lain yang menurut pasangan nomor urtut 1 itu susah dibantah adalah, beredarnya video tindakan PPS di salah satu kabupaten di Papua, dimana mereka mencoblos kertas suara untuk pasangan Jokowi-JK, dan tidak menyelenggarakan Pemilu sebagaimana seharusnya.
Tim pemenangan Prabowo-Hatta menyebut, pada hari pencoblosan 9 Juli lalu, 14 kabupaten/kota di Papua tidak melakukan pencoblosan, namun suaranya masuk dalam rekapitulasi suara KPU.
MK akan menggelar sidang pertama kasus ini pada Rabu (6/8/2014) mendatang. (raf)