
CIN – KPK menunggu beberapa berkas dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng ke bui. KPK berharap BPK dapat merampungkan berkas kasus korupsi yang menjadikan Andi Mallarangeng itu pekan depan.
Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pengusutan kasus korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang tersendat. Sebab KPK masih menunggu hasil laporan potensi kerugian negara dari BPK, seperti dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat (10/05/2013).
Setelah mendapat laporan, KPK akan merumuskan sekaligus memperhitungkan keputusan penahanan para tersangka, termasuk Andi Mallarangeng.
KPK dapat menahan tersangka selama 20 hari. Masa penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari sebelum berkas lengkap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. KPK menilai keterbatasan masa penahanan menjadi landasan untuk mengumpulkan bukti secara lengkap sebelum memenjarakan Andi Mallarangeng.
Mantan Menpora menjadi tersangka kedua kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang pada Desember 2012. Dua bulan kemudian, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyusul menjadi tersangka. (fid)