JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Resmi ditahan 20 hari ke depan, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS). Dia diduga kuat sebagai otak pelaku suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Tetapi Eni masih saja ngotot tidak ada korupsi atau suap yang dilakukannya usai diperiksa penyidik anti rasuah itu. ‘Tidak ada, Tidak ada‘, kata Eni, menundukkan kepala dan berusaha menghindari wartawan, dan masuk mobil tahanan.
Sekedar tahu, bahwa Komisi VII DPR RI itu adalah yang membidangi masalah energy baik itu PLN, BBM, Gas, Tambang dan lainnya yang memang selama ini dikenal komisi atau lahan basah dolar AS.
Bahwa menurut KPK, Eni diduga menerima suap Rp500 juta, commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang commitment fee diberikan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang juga ikut ditahan KPK.
Suap itu untuk memperlancar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
Bahwa Johannes Kotjo, juga menurut KPK siap memberikan suap Rp4,8 M kepada politisi Partai Golkar yang sebelumnya ditangkap di Rumah Kediaman Mensos Idrus Marham, kemarin.
Maka itu, Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan menduga barang bukti Rp500 juta yang disita dari EMS, bagian dari Rp4,8 miliar total suap atau commitment fee dari Johannes.
Ternyata, suap pertama sudah diberikan Johannes Desember 2017 yakni Rp2 miliar kepada EMS. Tahak kedua diberikan Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, tahap ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.
tetapi EMS apes. Pada tahap ketiga ini yakni sisa commitmen fee yang Rp500 juta, dia kena OTT di rumah Mensos Idrus Marham di komplek menteri Widya Chandra, Jaksel. KPK juga menangkap TM (Tahta Maharaya), staf khsus dan keponakan Eni, Jumat, (13/7/2018).
Sebelumnya, Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan: ‘EMS ditahan 20 hari pertama di rutan cab KPK di Kantor KPK kav K-4’. (ling)