JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berupa 18 unit mobil. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang.
“Ada 18 unit mobil yang disita oleh KPK, terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uangnya Akil Mochtar,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (29/11/2013).
Johan mengatakan, saat ini 18 unit mobil milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu sudah berada di kantor KPK. Saat ditanya asal dan kepemilikan mobil tersebut, Johan mengaku masih mengkonfirmasi kepada penyidik.
Sejumlah mobil tersebut disita dari beberapa rumah dan kantor di kawasan BSD Serpong, dan Cimahi Bandung. Sebagian lagi dari sejumlah tempat di Jakarta.
Di antaranya juga terdapat mobil Toyota Foutuner hitam berplat nomor KT 333 UA, yang dipakai pengusaha Mochtar Effendi setiap datang ke KPK saat menjalani pemeriksaan.
Dalam menyidik kasus ini, KPK sudah melakukan geledah di sejumlah lokasi. Pertama, di ruang kerja Akil di kantor MK, dimana KPK menemukan empat linting ganja dan shabu-shabu. Sementara dalam penggeledahan di rumah dinas Akil, penyidik menemukan uang Rp2,7 miiar. KPK juga ikut mengamankan kemudian menyita tiga mobil Akil, yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
Di rumah pribadi Akil kawasan Pancoran Mas, KPK menyita surat berharga senilai Rp2 miliar. Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita mobil merek Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Aset Akil di Pontianak juga ikut disita KPK, yaitu satu rumah dan bangunan di Jalan Karya Baru No.20 Pontianak merupakan rumah milik Akil. Satu rumah dan bangunan yang kepemilikannya atas nama kerabat Akil, satu bidang tanah atas nama kerabat Akil dan mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil Ratu Rita. (fid)