JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecam keras sikap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hendak melantik Bupati Gunung Mas Hambit Bintih di dalam Rutan KPK.
“Pelantikan Hambit Bintih yang infonya mau dilantik, saya belum baca suratnya. Kendati begitu, KPK perlu mempertanyakannya, apakah pelantikan itu tidak melawan moral hukum dari upaya luar biasa pemberantasan tindak pidana korupsi dan logika common sense rakyat yang kian muak dengan ulah koruptor,” tegas Wakil Ketua KPK Widjojanto di Jakarta, Rabu (25/12/2013).
Hambit adalah tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Hambit diciduk hampir bersamaan saat KPK menangkap tangan Akil di kediaman dinasnya, kompleks Kementerian dan Pejebata Tinggi Negara Widya Chandra Jakarta awal Oktober 2013 lalu.
Pihaknya juga mempertanyakan keefektifitasan Hambit sebagai Bupati. Bambang mengatakan, upaya Kemendagri yang ingin melantik Hambit justru menambah kerugian negera. Bambang menilai, tidak layak Hambit yang tersangka dan ditahan justru dilantik.
Bambang yakin kalau Hambit dipaksa dilantik, akan ada penyalahgunaan wewenang. Di beberapa daerah, katanya, itu terjadi.
“Ada kasus Kepala Daerah Tomohon yang dilantik di Rutan (rumah tahanan), ternyata kemudian dia, ternyata menyalahgunakan kewenangannya dan menempatkan orang-orangnya dalam jabatan birokrasi,” jelasnya.
Hambit Bintih rencananya akan dilantik sebagai Bupati Gunung Mas di rumah tahanan KPK. Pelantikan tersebut setelah dirinya menang dalam kasus sengketa Pilkada Gunung Mas di MK. Pihak Kementrian Dalam Negeri telah melayangkan surat ke KPK. Namun hingga saat ini KPK masih mempelajari surat tersebut. (fid)