Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan Atut harus datang atas panggilan ini. Panggilan ini bagian dari proses hukum Atut diminta kooperatif.
“Pemanggilan terakit Pilkada Lebak. Undangan itu wajib dipenuhi sesuai KUHAP, kecuali ada alasan untuk tidak hadir,” ungkapnya, Kamis (19/12/2013).
Atut ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (17/12). Dia menjadi tersangka atas dua kasus yakni Pilkada Lebak terkait Akil Mochtar dan Alkes Banten. Rumah Atut juga sudah digeledah dan sejumlah dokumen disita. (eka)