JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- “Duh gadis usia 12 Tahun yang masih bau kencur kok sudah Nikah – mirisnya masalah ini bergulir ke Mabes Polri. Apa pendapat Anda tentang kasus ini?”
Menggegerkan memang. Dan tidak manusiawi. Gadis 12 tahun itu sama dengan anak SD kelas 5 atau 6. Bagaimana orang tuanya bisa tega menikahkan putrinya yang muda belia yang harusnya terus sekolah?
Kasus ini pun jadi viral. Dan pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun serta merta mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, Jakarta.
Salah satu pihak yang diadukan adalah event orgenaiser (EO) atau si penyedia jasa pesta pernikahan itu yakni Aisha Weddings.
Pasalnya Aisha Weddings juga telah mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami. KPAI kemudian mendapat banyak pengaduan dari masyarakat. pihak Aisha Weddings dituding melakukan pelanggaran perlindungan anak.
“Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri,” ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).
Ia menambahkan : “Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar”.
“Sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76 huruf G terkait tugas KPAI: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” jelas Jasra. (dtc/caca)