• Latest
  • Trending
Konsumen Minta Mendag Tangkap Udang Dibalik Batu 4 Toko Emas Semarang

Konsumen Minta Mendag Tangkap Udang Dibalik Batu 4 Toko Emas Semarang

3 months ago
Uji Nyali 5 Objek Wisata Mengerikan, Berani Coba???

Destinasi Wisata Kelam Rugi Triliunan

15 hours ago
Mira Furlan Meninggal Dunia

Mira Furlan Meninggal Dunia

15 hours ago

Tinggi Harga Cabai

16 hours ago

Harga Beras di Jakarta

16 hours ago
Andy Murray Masuk Semifinal Perancis Terbuka

Andy Murray : “Patah hati”

16 hours ago
Lampard Puji Pulisic

“Ini Calon Pengganti Lampard :)”

16 hours ago
Iran Desak Biden Sepakati Nuklir

Iran Desak Biden Sepakati Nuklir

16 hours ago
FBI Usut Selingkuh Jaksa Agung Texas Ken Paxton

Dakwaan Pemakzulan Donald Trump

16 hours ago
Dikecam Ekspor Kayu Gelondongan

AS Ungkap Bahaya Kayu China

17 hours ago
Janet Yellen jadi Menkeu AS

Janet Yellen jadi Menkeu AS

17 hours ago
Saturday, January 23, 2021
  • Login
Citra Indonesia
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF
No Result
View All Result
Citra Indonesia
No Result
View All Result
Home Breaking News

Konsumen Minta Mendag Tangkap Udang Dibalik Batu 4 Toko Emas Semarang

May Darling by May Darling
16-10-2020
in Breaking News, Dagang
0
Konsumen Minta Mendag Tangkap Udang Dibalik Batu 4 Toko Emas Semarang

Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto (kiri) didampingi Dirjen PKTN Veri Anggrijono (tengah), sidak Toko Emas di Pasar Kranggan Kota Semarang. Dihadiri APEPI Semarang. Foto Didit

650
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SEMARANG, CITRAINDONESIA.COM- Heboh sudah para warga masyarakat yang memberikan tanggapan cukup beragam dari berbagai wilayah Indonesia.

Heboh ini, pasca temuan tim penyidik Kemendag RI tentang adanya 4 Toko Emas di Kota Semarang, yang diduga berbuat curang dan melanggar aturan perundang-undangan baik itu UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun  Undang-Undang/ UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Seperti diketahui, para pedagang Emas curang ini juga bisa bernasib sengsara jika kasus temuan ini dibawa ke ranah hukum oleh tim penyidik PPNS Kemendag RI. Bahwa Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar”.

  • Tim Kemendag Temukan Pelanggaran 4 Toko Emas di Semarang
  • Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

Dugaan modus atau pelanggaran dilakukan pedagang di Toko Emas itu adalah sbb :

  1. Kadar Emas yang dijual ke konsumen diduga tidak sesuai dengan yang semestinya;
  2. Berat Emas yang dijual ke konsumen diduga tidak sesuai dengan yang semestinya;
  3. Timbangan Emas yang digunakan saat transaksi dengan konsumen tidak memiliki Izin Tipe dan juga tidak memiliki Tanda Tera dari Direktorat Metrologi, Ditjen PKTN, Kemendag RI;

Dengan begitu, konsumen merugi. Itulah yang mendasari Menteri Perdagangan RI (Mendag) Agus Suparmanto didampingi Dirjen PKTN, Veri Anggrijono dan Sekjen Kemendag, Suhanto serta Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Semarang, Pravarta Sadman serta anggota Asosiasi Pedagang Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Kota Semarang, melakukan sidak pada Kamis (15/10/2020) ke toko-toko Emas di Pasar Kranggan Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kota Semarang itu.

Berikut beragam komentar masyarakat terkait hal itu ;

  1. Akun Muhammad Israfil dari Tanjung Karang, Bandar Lampung. Bukti sudah ada di tangan Menteri Perdagangan Bapak Agus Suparmano. Apalagi yang ditunggu. Tapi kok gak diborgol pedagang Emas-nya. Mengapa Pak Mendag, kan oknum pedagang ini sudah jelas-jelas menipu rakyat. Oknum itu bertindak seperti drakula, menipu dan menghisap darah rakyat. Maka itu kami sebgai rakyat berharap Pak Menteri Agus Suparmanto dan jajaran mengusut tuntas kasus ini dan limpahkan Kejaksaan. Tapi Jaksa-nya jangan Jaksa Kinanti. Kemudian limpahkan ke Pengadilan untuk memberikan efek jera. Modus ini diduga massive, jangan-jangan di daerah saya di Tanjung Karang dan Bandang Lampung umumnya juga modus ini banyak. Kapan Bapak Menteri sidak ke Lampung? Salam Hormat untuk Pak Menteri jajarannya. Mumpung ini hari yang mulia bagi kita umat Islam, Jumat 16 Okt 2020, saya mendokan agar kasus ini segera masuk ke ranah hukum.,,,, AYR.
  2. Akun Sujarwadi dari Gajah Mungkur, Semarang. “Sangat memalukan kelakuan curang oknum Pedagang Emas di Pasar Kranggan Jalan K.H. Wahid Hasyim itu. Mencoreng nama baik Kota Semarang. Sebagai Gubernur Kepala Daerah, Pak Ganjar Pranowo dan jajaran akan malu. Maka harus menertibkan seluruhnya pedagang Emas di Jawa Tengah. Karena padagang emas ini kan biasanya, mereka juga yang punya toko di daerah-daerah lainnya. Bila mereka berani tampil berbuat curang di Kota Semarang ini, apalagi di daerah yang lebih kecil, yang ppengawasannya lebih lemah. Kemudian, kita sebagai konsumen, berhentilah membeli Emas dan Perhiasan apapun dari toko-toko temuan Mendag ini. Kita akan rugi sendiri. Mendingan kasih uangnya ke Masjid atau fakir miskin untuk belanja di aherat. Kasih duit sama tukang Mas, sama dengan menggarami lautan. Wassalamu alaikum🙏🙏🙏”.
  3. M Hasmar Hanafi, Jakarta. “Sebagai konsumen yang lemah, saya bersyukur Pak Mendag Bapak Agus Suparmanto dan timnya. Menurut saya, sidak 4 Toko Emas ini adalah sangat tepat. Saya kaget juga. Ini kali pertama saya mendengar adanya modus tipu-tipu pedagang Emas. Tapi Pak Mendag juga harus tangkap Udang di Balik Batu-nya. Maksud saya, produsennya yang memasok barang ke 4 toko ini harus diusut tuntas Pak. Jadi,, jangan hanya sekedar show of force. Kasihan rakyat kita, sudah sulit dihantam Covid-19, tapi masih ditipu-tipu oknum pedagang seenaknya menguras uang rakyat …..!!!
  4. Jamil asal Banjarmasin, Kalsel. “Saya puji langkah Mendag menindak 4 toko menjual Emas tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Itu namanya 378. Wilayah kami ini diduga juga rata-rata pedagang Emas- nya main busuk seperti itu. Tolonglah sesekali blusukan di wilayah kami atau se-Kalsel disidak. Bapak bisa bayangkan, jangankan memainkan kadar dan ukuran berat timbangan Emas. Sarang Walet di daerah kami juga dipalsukan. Campurannya Lilin, katanya. Coba aja survey dulu pak. Apalagi Kalsel ini ribuan pengrajin emas dan perhiasan. Saya gregetan melihatnya. Salam!

Sementara itu menurut pengamat, Eddy Zuherdi, terjadinya modus tipu-tipu pedagang Emas itu karena dari hulu (produsen) sampai hilirnya (pedagang) sudah kong kali kong alias sejalan.

“Ini harus dihentikan. Mudah kok menghentikanya. Oknum produsen dan pedagangnya kan mungkin sudah kong kali kong. Gak mungkin si pedagang tidak tahu kadar dan berat Emas yang ia beli dari produsen untuk dijualbelikan ke konsumen. Itu sudah pasti. Dan terlalu bodoh pedagang Emas-nya kalau dia bilang dia tidak tahu. Tapi itu cara dia mencoba lepas dari jeratan hukum. Siapaih yang mau masuk penjara?,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Tapi kan pedagang ini saat disidak Mendag, berdalih hanya sebagai penjual saja. Soal timbangan Emas -nya kurang dan Kadar -nya tidak sesuai, bukan tanggung jawbnya, melainkan produsen. Bagai mana menurut bapak?

“Itulah yang saya sebutkan tadi. Produsen dan pedagangnya sudah sejak awal kong kali kong. Mana mungkin si pedagang mau korban. Dia pasti ingin selam,a, maka ia bilang pelakunya produsen, ya toh. Nah pihak Menedag kan bilang juga bahwa Toko Emas itu pakai timbangan yang tidak sesuai dengan ketetapan Metrologi Legal hususnya UTTP-nya. Nah bubkti sudah banyak. Di sinilah penyidik harus piawai. Kalau hanya dengan argumen seperti itu tadi, lantas para penyidik nyerah, yaa ratusan juta konsumen kita akan korban menyusul. Bayangin berapa besar kerugian konsumen kita setiap hari, setiap bulan, setiap tahun. Dan kita nggak tahu sejak kapan modus ini ada. Dan bangsa Indonesia hobby koleksi Emas dan perhiasan loh,” tegasnya mengingatkan.

Lalu menurut bapak apa? “Ya,,,, Pak Mendag dan jajaran harus membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memberikan efek jera. Itu langkah yang paling tepat. Kemudian asosiasinya, APEPI juga harus dimintai supaya dibina itu anggota-anggotanya supaya jangan bermain curang,” sarannya.   (eman/caca/ciko)

Tags: ApepiEmasTimbangan Emas
Previous Post

Sediakan Internet Fasyankes Seluruh Indonesia

Next Post

18.000 TNI-Polri Amankan Demo di Istana

Related Posts

Bitcoin Kini Saingan Emas

Bitcoin Kini Saingan Emas

06-01-2021
1.4k
Harga Emas Dunia Stag, Antam Loyo

WAW Harga Emas di Level Tertinggi

08-12-2020
1.4k
Metrologi Legal Indonesia Satu dari 167 Negara Meraih OIML Award

Metrologi Legal Indonesia Satu dari 167 Negara Meraih OIML Award

23-10-2020
1.4k

Tim Kemendag Temukan Pelanggaran 4 Toko Emas di Semarang

16-10-2020
2.5k

Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

15-10-2020
1.8k

Harga Emas Turun Terkait The Fed

21-08-2020
1.4k
Next Post
Thailand Umumkan Dekrit Darurat

18.000 TNI-Polri Amankan Demo di Istana

  • Kontak Kami
  • Desk Redaksi

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

No Result
View All Result
  • HOME
  • EKUIN
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • KESRA
  • METRO
  • HIBURAN
  • PARIWISATA
  • SPORT
  • EKSEKUTIF

© 2020 citraindonesia.com - Hormati Karya Anak Bangsa - Adamson.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In