JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- PT Asuransi Jasindo resmi mitra Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan jaminan asuransi bagi 1 juta nelayan Indonesia.
“Pemberian premi asuransi untuk 1 juta nelayan merupakan salah satu program prioritas KKP. Hal ini sejalan dengan UU No.7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam,” jelas Direktur Kenelayanan, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Syafril Fauzi di Jakarta, Senin (19/9/2016).
Sebelumnya, pada Jumat (16/92016), Perjanjian kerja tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Jasindo Solihah dengan Direktur Kenelayanan, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) KKP Syafril Fauzi.
- Permintaan Meningkat, Pelabuhan Perikanan Sorong Bangun Pabrik Es Balok
- Himapikani: KKP Munculkan Carut Marut Sektor Perikanan
Profesi nelayan merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki resiko tinggi. Melalui program asuransi nelayan ini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi nelayan. Selain itu program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan.
Syafril mengatakan cuaca ekstrim, keselamatan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil dan kompetisi yang tidak sehat adalah sebagian dari resiko yang harus diterima nelayan dalam melakukan pekerjaannya melaut.
“Melihat resiko tersebut, para nelayan akan mendapatkan jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” katanya.
Adapun jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal yang disebabkan bukan karena aktivitas penangkapan ikan.
Total premi untuk satu juta nelayan senilai Rp175 miliar. Dari nilai tersebut, nelayan akan mendapatkan santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
Nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta. (pemi)