JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menyurusl kisruh kuota impor daging sapi dan kasus bawang putih, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang baru.
Diharapkan aturan baru ini menciptakan suasana perdagangan di dalam negeri yang semakin kondusif.
Ketentuan impor produk hortikultura ini bernomor 16/M-DAG/PER/4/2013, di launching 22 April 2013. Permendag ini sebagai pengganti Permendag No.60/2012.
Mekanisme importirtadi omoditinya dilakukan importir produsen (IP) dan importir terdaftar (IT).
Importasi dilakukan setelah mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
Di Permendag ini mengatur tataniaga 39 jenis produk hortikultura. Namun 18 jenis lainnya dikeluarkan.
Seperti Bawang Putih, Bubuk Bawang Putih, Cabai, Cabe Bubuk, Kubis, Bunga Krisan, Bunga Heliconia, Anggrek dan lainnya. (friz)