JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kini harga gas industri diturunkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi-Maruf Amin dari semula USD 9 hingga USD12 menjadi 6 dollar AS per juta metrik british thermal unit/MMBTU.
“Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
- “Jokowi Berani Patok Gas Industri US$ 6 Per MMBTU?”
- AGK: Industri Pengolahan Nonmigas Ditarget Tumbuh 8,3%
Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku. Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global.
Penetapan harga gas industri menjadi 6 dollar AS per MMBTU dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).
“Atas perintah dan arahan Bapak Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dollar AS per MMBTU di plant gate terealisasi, dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri,” jelas AGK. (linda)