JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Oow. Ibarat kiaman dalam keluarga, jika mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, dimasukkan KPK ke tahanan dan berlebaran di penjara. “kelam bagi keluarganya juga bagi sang mantan menteri”.
Itulah kehebatan media mengungkit isu- isu yang tak mungkin terungkit oleh orang biasa tanpa berbaju pers. Hal- hal sederhana di hari sakral itu pun diunkit kalangan pers.
Adalah Wardhatul Asriyah , istri mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, yang mengakui bahwa dirinya dan keluarganya akan sangat sedih jika suaminya tercinta itu tiba- tiba dimasukkan penyidik KPK ke kamar mini berjeruji besi.
padahal seperti diketahui selama ini, sang menteri yang juga Ketua Umum Partai Berlambang Kabbah itu adalah seorang eksekutif- serba memiliki fasilitas wah. Selalu dilayani, dikawal dan dielu-elukan pengikutnya.
Namun kini zaman telah berubah terhadap pribadinya. Karena ulahnya sendiri. “Mungkin ingin lebih cepat kaya”. Maka aroma busuk di sisinya tercium KPK. Yakni dugaan korupsi dana ummat islam untuk mendekatkan diri kepada sang khalik yaitu naik haji.
Maka itu, begita ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka- Suryadharma Ali, pun tidak lagi Menteri Agama. ia digantikan koleganya sesama anggota PPP, Lukman Hakim Saifudin, baru- baru ini.
Namun di partai, ia masih sebagai Ketua Umum PPP. Dan nampaknya posisi itu juga bakal diambil orang lain. “Menyakitkan bukan?”.
Sejatinya seseorang seusia Suryadharma Ali itu yang mulai sepuh- harus tinggal duduk manis menikmati hari tuanya dengan tenang- berkumul dengan keluarga (anak bini dan cucu) serta kerabatnya.
Tapi itu sudah berlalu. Hotel prodeo telah menanti sang mantan menteri meskipun keluarganya ketar- ketir jika tiba- tiba dimasukkan ke kamar berukuran mini bulan puasa ini.
Yang jelas Wardhatul Asriyah , istri  Suryadharma Ali mengakui “Ya sedihlah. Namanya juga istri masa enggak sedih!,” katanya saat ditemui usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2014).
Ibu ini juga mengakui suaminya banyak tinggal di rumah. Alasannya karena memang menjalankan ibadah puasa. “Ini kan bulan puasa, banyak ibadah,”.
Ia pun meminta agar suaminya jangan dulu ditahan sebelum Lebaran. “Jangan dong,” pintanya.
Suryadharma Ali dijerat KPK pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana juncto pasal 65 KUH Pidana. Pada korupsi dana haji di Kementerian Agama. (adams)