
JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kebijakan pemerintah merevisi aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas impor barang tertentu ternyata berdampak kepada konsumen.
Padahal, pemerintah berjanji akan selalu mengeluarkan kebijakan yang pro kepada rakyat.
Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam mengatakan, PPh akan menjadi biaya yang akhirnya harus ditanggung oleh konsumen (pembeli).
“Kebijakan impor itu pada akhirnya harus ditanggung oleh konsumen,†jelasnya kepada CIN, Jumat (3/1/2014).
Bahkan tambahnya penambahan biaya impor itu justru akan membuat penyelundupan semakin marak.
Sepeti diketahui, Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu termasuk produk handphone/seluler yang disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur sebanyak 872 produk dikenakan PPh sebesar 7,5% atau naik dari sebelumnya 2,5%. (iskandar)