JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- PT Perusahaan Gas Negara (PGN) cenderung menghidari konfirmasi wartawan terkait pemberitaan atas tuntutan dilakukannya “Open Access” untuk distribusi gas konsumen secara berkeadilan.
Lantas pertanyaannya- apasih yang membuat jajaran humas PGN enggan menjelaskan kepada public mengenai open acces itu? Bukankah perusahaan public ini wajib terbuka sesuai UU No. 14 tahun 2008? Bungkam PGN ini ironi tentunya.
Bahkan juga untuk mengklarifikasi temuan BPK yang menyebutkan BUMN yang satu ini merugikan negara hingga Rp81.4 miliar, disebabkan adanya proyek-proyek yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
Ketika dikonfirmasi media ini melalui surat elektronik maupun telepon genggamnya, Rabu (30/10/2013), Head of Corporate Communication PGN, Ridha Ababil, tak memberikan jawaban.
Namun itu, PGN menyampaikan laporan keuangan Interim Konsolidasian 9 bulan melalui milis Forum Wartawan ESDM, Rabu (30/10/2013) menyebutkan, Laporan Keuangan Interim Konsolidasian pada 30 September 2013 dan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal tersebut (Tidak Diaudit).
Selama periode sembilan bulan, demikian bunyi laporan itu, yang berakhir 30 September 2013, PGN mencatatkan pendapatan netto sebesar USD 2,20 miliar, meningkat 20% dari USD 1,83 miliar di periode yang sama tahun 2012 dengan laba bruto sebesar USD 1,04 miliar serta laba operasi USD 697,59 juta.
PGN mencatatkan EBITDA sebesar USD 836,04 juta dan laba yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat 3% menjadi USD 641,61 juta dari USD 621,28 juta pada periode yang sama.
Kasus kebocoran itu juga menjadi sorotan Advokasi LSM FITRA, ketika tampil sebagai pembicara pada sebuah seminar, Selasa (29/10/2013), di Hotel Manhattan, Jakarta meminta KPK mengusut kasus ini.
Uchok juga bilang, berdasarkan hasil audit BPK terdapat kerugian Negara Rp81,4 miliar, audit anggaran PT Perusahaan Negara (PGN) 2011. (kani)