JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Menteri Perindustrian MS Hidayat, siap memfasilitasi industri padat karya untuk memindahkan atau relokasi pabrik produksinya ke daerah lain.
“Memang akan ada relokasi, terutama untuk industri padat karya. Mereka memang mencari lahan yang lebih cocok, kita akan memfasilitasi, jadi itu bukan suatu hal yang harus dihindari,” katanya di Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Memang sambungnya, proses pemindahan pabrik tidak akan mudah dan membutuhkan perencanaan jangka panjang. “Butuh waktu paling tidak 1-2 tahun,” tambahnya .
Untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), Hidayat mengakui perlu ada tindakan dari pemerintah terutama untuk sektor padat karya.
Untuk itu, Kemenperin dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan buat aturan yang memungkinkan pelaku industri padat karya untuk mengajukan permintaan agar mendapat bantuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui rekomendasi dari Kemenperin.
“Seperti ada penangguhan PPh di pasal 25, intinnya kita bantu bayar cash flow untuk bayar upah. Karena kalau terjadi masalah pada industri padat karya, mereka pasti akan memilih untuk layoff. Itu yang kita ajukan untuk sekarang, jadi kita lakukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat kemudahan itu, sekarang sedang dilakukan,” ungkapnya. (iskandar)