JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perindustrian menargetkan mampu memberikan secara gratis 100 sertifikat sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) untuk industri kecil menengah (IKM) di sektor furnitur pada 2014.
Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah mengatakan, pemberian sertifikat SLVK tersebut diutamakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah yang sudah mengekspor produk mereka.
“Diutamakan untuk yang sudah ekspor, karena barangnya harus ada asal usul kayu supaya orang luar mau beli. Karena di luar itu ditanyakan kayunya legal atau tidak,†katanya di Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Euis menambahkan, untuk pembuatan sertifikat tersebut pihaknya sudah menganggarkan Rp2,7 miliar.
“Saya sudah menganggarkan biaya SVLK untuk 100 IKM di 2014. Satu IKM kami beri satu sertifikat. Biayanya untuk satu sertifikat sekitar Rp27 juta,” ungkapnya.
Untuk tahap awal sambungnya, pemberian sertifikasi itu akan menyasar IKM furnitur di Pulau Jawa. (iskandar)