JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Dalam rangka Natal 2013, Kemenkum HAM memberikan remisi kepada 8.268 narapidana di seluruh Indonesia. Remisi tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Salah satunya adalah, Schaphelle Leigh mendapat remisi 2 bulan.
“Sementara informasi yang saya dapat Corby dapat remisi, ” ujar Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadiprabowo, Kamis (26/12/2013).
Akbar mengungkapkan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ditambahkannya, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran displin serta tidak pernah tercatat di dalam buku register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana),” tukasnya. (eka)