JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Sony Partono mengungkapkan kasus tindak pidana kehutanan pada 2013. Selain perambahan dan pembalakan ilegal, juga terjadi peredaran serta penyelundupan Tanaman dan Satwa Liar (TSL).
Meski dinilai menurun dibanding tahun lalu, namun peredaran Tanaman dan Satwa Liar berpotensi merugikan negara Rp16 Miliar.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang dilakukan Kementerian Kehutanan mengenai Capaian Kinerja 2013 di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
Menurut Sony, kasus peredaran TSL ilegal sudah dalam proses hukum, bahkan sudah ada yang jatuh vonis dari pengadilan.
“Memang dari segi kasus menurun dari 2012 yang ada 32 kasus, sedangkan tahun ini baru ada 5 kasus. Namun demikian tetap berpotensi merugikan negara dan merusak sumber daya alam. Dalam kasus penyelundupan 325 paruh burung rangkong di Kalimantan Barat, 3 Warga Negara Cina sudah mendapat vonis dari pengadilan. Tersangka ZJM dan SXY divonis 6 bulan penjara, sedangkan LSM 8 bulan penjara,” jelas Sony di kantornya, kemarin.
Sony melanjutkan, kasus lain yang siap disidangkan (P21) adalah peredaran satwa dilindungi berupa Kukang 238 ekor dan seekor Elang Alap yang masih dalam kondisi hidup.
“Tersangka dengan barang bukti kukang dan elang berinisial P ditangkap polisi hutan BBKSDA Jawa Barat November lalu telah P21,” lanjut Sony.
Kedepannya, Kementerian Kehutanan akan terus berkoordinasi dengan pihak Bareskrim Polri untuk menangani tersangka, dan Bea Cukai dan Karantina untuk membantu mengawasi agar dapat terus meminimalisir terjadinya kejahatan terhadap kehutanan. (rivan)