JAKARTA, CITRAINDONESIA.COM- Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39/Mâ€DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara.
Ketentuan ini ditetapkan pada 15 Juli 2014 dan efektif berlaku mulai 1 September 2014.
“Penerbitan Permendag ini dilatarbelakangi fakta bahwa batu bara adalah produk pertambangan yang tidak terbarukan. Pemanfaatan batu bara harus dipergunakan seoptimal mungkin untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta dikelola secara berkelanjutan dengan efisien dan efektif,” kata Partogi Pangaribuan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Ditambahkan, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dari kebijakan ini adalah mencegah terjadinya eksploitasi berlebihan, menjamin pemenuhan kebutuhan produk batu bara dalam negeri, mendukung upaya tertib usaha dan mempermudah penelusuran (traceability) produk pertambangan batu bara, menata kewajiban pembayaran iuran produksi/royalti, serta menciptakan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha tambang.
Selama kurun waktu 2009-2013, ekspor produk pertambangan batu bara nai sangat tajam hingga 187%. Berdasarkan data rekapitulasi laporan surveyor, jumlah ekspor batu bara pada 2009 sebesar 220 juta ton, sedang pada akhir 2013 naik menjadi 413 juta ton.
Lebih lanjut Partogi menjelaskan, ketentuan mengenai ekspor batu bara dan produk batu bara tersebut sejalan dengan Undang-undang No 4 Tahun 2009Â tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang mengamanatkan agar pengelolaannya harus dikuasai negara untuk memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Dalam Permendag Nomor 39 Tahun 2014, produk pertambangan yang diatur tata niaga ekspornya berjumlah 24 nomor pos tarif/HS, yang meliputi batu bara antrasit, bituminous, lignit, kokas, gas batu bara, dan produk turunan lainnya.
Sementara itu, apabila suatu perusahaan ingin melakukan ekspor batu bara dan produk batu bara, maka perusahaan tersebut harus mendapat pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar batu bara (ETbatu bara) terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
Pengakuan sebagai ET-batu bara diberikan kepada perusahaan yang memiliki Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), izin pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan, serta IUP operasi produksi khusus pengolahan dan pemurnian.
Namun tentunya, perusahaan tersebut harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM yang telah memiliki status clean and clear.
Setiap pelaksanaan ekspor produk pertambangan harus diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan serta wajib menyertakan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi/royalti dalam dokumen verifikasi.
Pada saat Permendag Nomor 39 Tahun 2014 ini berlaku, maka ketentuan mengenai verifikasi atau penelusuran teknis ekspor batu bara yang tercantum dalam Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/5/2008 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (pemi)